Operasi Yustisi Polsek Kawangkoan di Masa PPKM Level IV

0
220

Minahasa, KOMENTAR.ID

Kepolisian Sektor (Polsek) Kawangkoan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Minahasa terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Minahasa, menggelar Operasi Yustisi dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Jumat (30/07/2021).

Kapolsek Kawangkoan AKP Stenly Calvin Korua menurunkan tim yang dipimpin Aiptu D Arianto, Aipda J Leihitu, Aidpa F Tololiu SH, Aipda T Anwar, Bripka D Tinggogoy, Bripka J Pua dan 1 anggota TNI dari Koramil-Tompaso Kawangkoan, Operasi Yustisi dengan mendatangi sejumlah lokasi keramiaan dan memantau Posko PPKM.

Sasaran operasi yakni di Pasar Esa Waya Kawangkoan, Terminal Kawangkaon, dan lokasi umum untuk melihat dari dekat aktivitas pedagang dan pembeli yang tidak menaati protokol kesehatan (prokes) sebagaimana isi Surat Edaran Bupati Minahasa.

Tim mengimbau sekaligus mengedukasi pemilik dagangan yang membiarkan kerumunan di lapaknya.

“Di masa pendemi Covid-19, semua harus taat prokes, apalagi penerapan PPKM Level IV tegas ancaman saksi bagi para pelanggar. Makanya, disiplin menjadi kunci, agar terhindar dari terjangkitnya virus corona,” jelas AKP Korua.

Kapolsek menyebut kesadaran masyarakat sangat penting, sebab meski pihaknya intens memberikan edukasi dan imbauan, namun jika warga tidak pro-aktif dan taat akan sia-sia semua upaya dan usaha pemerinta daerah, polisi dan TNI dalam memutus mata rantai Covid-19.

“Makanya sesuai dengan sanksi PPKM Level IV, siapa yang terbukti melanggar apalagi sudah berkali-kali diimbau dan diberikan teguran akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolsek Kawangkoan.

(ste/kid)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here