
Manado, KOMENTAR.ID
Pengaduan keluarga ahli waris Stien Mantiri mengenai tanah warisan di Tikala mendapat bantahan Nicolaas Mantiri. Nicolaas Mantiri yang sempat dituding mengambil tanah warisan mengatakan dirinya tidak pernah berurusan dengan obyek yang disebut ahli waris Stien Mantiri apalagi memiliki dan menjual bahagian warisan Stien Mantiri.
Sebaliknya, setahu Nicolaas Mantiri tanah itu sudah terjadi pelepasan hak dengan bukti AJB ( surat Penjualan tahun 1959 dan tahun 1976 ) yang dilakukan orang tua mereka Alm. Stien Mantiri masih hidup.
“Saya tidak pernah sabotase tanah itu pak. Setahu saya sudah ada jual beli dengan bukti Surat Penjualan dan AJB zaman orang tua dulu. Jadi keliru kalau turunan Stien Mantiri masih mengklaim tanah itu,” jelas Nico Mantiri, Kamis malam.
Menurut dia, tanah warisan itu memang sudah dibagi -bagi ke semua keturunan. Hanya saja ada turunan yang tidak puas dan masih mengklaim obyek yang sudah dijual oleh Orang tua mereka Alm. Stien Mantiri.
“Sangat tidak etis tanah sudah dijual lalu masih mengklaim bahkan menuduh orang lain. Sampai kalah di pengadilan masalah di Pioner apa belum cukup bukti adanya Penjualan itu,” sindir Nicolaas Mantiri. (kim)






