MKR, Kasus dugaan Penipuan Rp550 Juta seret eks Ass II Kepl. Talaud Salombe ke Mejahijau Berujung Damai

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan penipuan uang janji proyek sejumlah Rp.550 juta yang mendudukkan eks Asisten II Kab. Kepl. Talaud Tahun 2022 jadi Terdakwa, Lelaki  HS alias Salombe dalam persidangan berujung damai dengan saksi Anri Mailoor melalui MKR, Mekanisme Keadilan Restoratif, dalam sidang dengan Majelis hakim yang dipimpin Faizal Munawir Kossah, SH, dan anggotanya. Rabu (30/9/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Terdakwa bersama sama dengan lelaki FB (Berkas pisah) yang mengaku miliki jabatan sebagai Staf Khusus Bupati Kab. Kepl. Talaud di bulan Juli 2022 – Agustus 2022,

Awalnya, terdakwa terdesak untuk mengganti uang perihal percepatan penyelesaian hasil temuan BPKP Sulawesi Utara tahun 2011 sampai dengan 2014 yang saat itu terdakwa masih menjabat sebagai Kepala BPBD Kab. Kepl. Talaud yaitu tuntutan ganti rugi (TGR) senilai Rp. 500 juta selanjutnya terdakwa menghubungi saksi FB untuk membantu mencarikan uang.

Nah,  setelah  itu FB menghubungi Anri menawarkan proyek pemecah ombak di Kab. Kepl. Talaud dengan nilai proyek Rp. 33 Miliar, pada saat itu juga FB mengatakan jika ingin mendapatkan proyek tersebut Anri harus menyerahkan uang muka sebesar Rp. 50 juta dan akan dipertemukan dengan terdakwa selaku Asisten II Kab. Kepl. Talaud.

Singkatnya terdakwa lantas bertemu dengan Anri, dan memberi keyakinan, jika dirinya bisa mengatur proyek-proyek yang masuk di Kab. Kepl. Talaud baik proyek dari Privinsi maupun proyek dari pusat.

Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2022 sekitar jam 17.00 wita bertempat di Kantor PT. Rajasa Mitra Abadi milik saksi Anri dengan alamat Jl. Yos Sudarso Kairagi Weru Kec. Paal Dua Kota Manado Prov. Sulawesi Utara, dia menyerahkan uang sebesar Rp.500 juta melalui saksi Syntia kepada terdakwa dan FB,  kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk melunasi TGR.

Bahwa sampai dengan perkara ini dinaikan, proyek pekerjaan pembuatan talud dan pemecah ombak di Kab. Kepl. Talaud senilai Rp. 33 Miliar  tersebut tidak pernah ada. Akibat perbuatan terdakwa dan saksi FB, saksi Anri Mailoor mengalami kerugian sebesar Rp. 550 juta.

Oleh JPU , perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP  (WvS) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (WvS) Jo  Pasal 492 KUHP UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP  Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts