MK Pernah Membatalkan Hasil Pilkada yang Pelanggarannya Sama dengan Kejahatan di Pilkada Mitra

MANADO – Mahmakah Konstitusi (MK) ternyata pernah membatalkan Pilkada sebuah daerah yang kejahatan Pilkadanya menyerupai Pilkada Minahasa Tenggara (Mitra). Pada tahun 2010,  MK mengabulkan seluruh permohonan gugatan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang diajukan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Dalam vonisnya MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat.

MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang penetapan hasil perolehan suara dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah Kobar yang memenangkan pasangan petahana itu.

“Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama, H. Sugianto dan H. Eko Soemarno, SH., sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,” demikian bunyi putusan.

Kala itu majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan lantaran pemenang terbukti melakukan pelanggaran yang sangat berat. Pilkada Kobar 2010 tidak dilakukan pemungutan suara ulang karena pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif terjadi di seluruh wilayah kabupaten.

Pelanggaran yang dilakukan petahana tidak bisa ditolerir. Sehingga MK memutuskan pemenang Pilkada Kobar 2010 adalah Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

Kasus Pilkada Kobar 2010 merupakan satu-satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pemenang pemilu yakni pasangan Sugianto-Eko Soemarno. Hal ini juga dibenarkan oleh mantan hakim MK Hamdan Zoelva.

“Dan satu-satunya kasus itu, putusan demikian hanya satu itu sepanjang sejarah MK,” katanya beberapa waktu lalu.

Putusan serupa bisa terjadi apabila penggugat dapat membuktikan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Selain Kobar, pada tahun 2015 MK mendiskualifikasi pemenang Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2015, MK mendiskualifikasi calon karena melakukan pembagian uang kepada pemilih secara massif. Hal yang persis sama dengan Pilkada Mitra.

Jika mencermati materi gugatan Paslon Djein Rende – Aske Benu (DLR-AAB), pengacara penggugat Alfian Boham SH dan tim meyakini MK bisa memutuskan hal serupa, karena rangkaian kejahatan di Pilkada Mitra berupa aktivasi perangkat, ASN dan praktek money politik yang berlangsung terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Sesuai data dan fakta yang kami kantongi, bahkan sudah kami masukan ke Bawaslu Mitra, kejahatan selama Pilkada Mitra memang TSM. Kami yakin kami dapat membuktikan itu. Dan apalagi kami juga sudah melaporkan Bawaslu Mitra ke Dewan Kehotmatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Itu menjadi indikator TSM,” ungkap Alfian Boham, Ketua Tim Hukum penggugat Paslon Djein Rende – Aske Benu. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts