Oleh: Efraim M Lengkong
(Pemerhati Hukum & Sosial Masyarakat) Sulawesi Utara
Bitung, KOMENTAR.ID – SENGKETA tanah di lokasi Depot Pertamina Bitung menyimpan banyak kejanggalan hukum. Berawal dari Sertifikat No. 1 tahun 1968 atas nama Simon Tudus yang diduga kuat palsu, dokumen ini kemudian dibalik nama oleh Theresia Sudjani Langelo menjadi Sertifikat No. 1 tahun 1978 atas nama Bernetje Rawung, dkk.
Peristiwa inilah yang menjadi akar permasalahan, lahir dari egoisme dan ketamakan yang diduga kuat berujung pada Tindak Pidana Korupsi berjemaah yang melibatkan oknum di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bitung dan Pengadilan Negeri (PN) Bitung.
Saat ini, diketahui bahwa Lexy Wawoh, S.H., dan Joni Noldy Suluh, S.H., bertindak sebagai Kuasa Ahli Waris yang memegang SHM No. 1/1978 yang diduga palsu tersebut.
DUGAAN TIPIKOR BERJEMAAH
Pada tanggal 03 Desember 2025, di Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB, terindikasi terjadi pelanggaran hukum serius. Lexy Wawoh, S.H., dan Joni Noldy Suluh, S.H., selaku Kuasa Hukum, menggunakan bukti SHM yang diduga palsu dan sudah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ironisnya, dokumen mati tersebut tetap “dilegitimasi” oleh oknum pejabat Kantor Pertanahan Kota Bitung untuk mengeluarkan rekomendasi pencairan dana konsinyasi, yang kemudian disetujui oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Bitung.
KRONOLOGI DAN REKAYASA ADMINISTRASI
Riwayat Penerbitan Sertifikat
25 Juni 1968: BPN Kabupaten Minahasa menerbitkan Buku Tanah Nomor 1/Bitung Tengah atas nama SIMON TUDUS dengan luas 61.068 M² (6,1 Hektar).1978: SHM No. 1/1968 dilaporkan hilang. Sebagai gantinya, diterbitkan SHM No. 1/1978 atas nama BERNETJE RAWUNG, DKK.
Dugaan Rekayasa Laporan Kehilangan; Laporan kehilangan SHM 1968 diduga kuat merupakan rekayasa semata. Fakta membuktikan bahwa sertifikat asli tersebut ternyata masih ada dan berada dalam penguasaan Sdr. Yudo di Surabaya, yang diduga digunakan sebagai jaminan atau gadai, bukan benar-benar hilang.
Fenomena “Tanah Bertumbuh”
Keanehan administratif terlihat jelas pada perubahan luas tanah:
-SHM 1968: 6,1 Hektar
-SHM 1978: 184.704 M² (18,47 Hektar)
Terjadi perluasan drastis tiga kali lipat tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini memunculkan pertanyaan kritis: “Apakah tanah dapat bertumbuh dan berkembang secara alamiah?”
MISTERI “ORANG MATI BANGKIT” DAN STATUS WARIS
Data Kematian yang Absurd,
Berdasarkan Surat Keterangan Hak Waris tertanggal 07 April 1967, disebutkan bahwa:
-Simon Tudus meninggal dunia pada 24 Desember 1904.
-Istrinya, C.WDJ Manampiring, meninggal tahun 1854.
Fakta Ganjil:
Bagaimana mungkin seseorang yang meninggal tahun 1904, tiba-tiba “hadir” kembali dalam dokumen hukum pada tahun 1966 (tanggal Gambar Ukur) dan 1968 (tanggal Buku Tanah)? Seolah-olah Simon Tudus bangkit dari kubur untuk mengurus hak atas tanahnya, lalu kembali lagi ke liang lahat setelah dokumen selesai dibuat.
KEABSAHAN SURAT WARIS YANG DIBANTAH
Klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak Rafles Galag berdasarkan surat waris tahun 1967 tersebut akhirnya dibantah secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Surat No. 180/03/06. Pemerintah menegaskan bahwa surat tersebut:
-Tidak memiliki nomor administrasi yang sah.
-Tidak dapat dipertanggungjawabkan.
-Diduga kuat Palsu.
VERSI AHLI WARIS LAIN
Terdapat versi lain berupa Surat Keterangan Ahli Waris yang disahkan Lurah Aertembaga Satu tertanggal 13 Januari 2021, yang memuat 7 pokok ahli waris. Mereka memberikan kuasa kepada Rafles Galag, Gideon Mamahit, SH, MH., dan rekan-rekannya untuk mengurus tanah tersebut, yang akhirnya haknya dilepaskan kepada Rafles Galag.
KLAIM PIHAK LAIN DAN “SERTIFIKAT DI ATAS SERTIFIKAT”
Selain kelompok Simon Tudus, terdapat klaim dari kelompok Helena Pontoh Dkk yang diwakili oleh Mintje Tumiwang dan Jecky Ticoalu berdasarkan SHM No. 342/1999.
FAKTA HUKUM:
1.Sejarah Perolehan: Klaim ini berdasar pembelian lelang Bank Holland tahun 1940 oleh Martinus Pontoh. Namun fakta menunjukkan lokasi yang dibeli berada DI LUAR objek perkara Depot Pertamina.
2.Penerbitan Ilegal: SHM No. 342/1999 diterbitkan tanpa pernah dilakukan pengukuran fisik di lapangan, padahal area tersebut sudah dikuasai Pertamina sejak tahun 1966. Ini adalah praktik “sertifikat di atas sertifikat”.
KEKUATAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), fakta hukum telah ditegakkan:
1.Putusan PTUN Manado & Makassar
-No. 05/G.TUN/2000 jo No. 61/BDG.TUN/2000
- Amar: Menyatakan BATAL SHM No. 342/1999 atas nama Elizeba Karamoy, Helena Pontoh Dkk. Memerintahkan pencabutan sertifikat tersebut.
2.Surat Tanggapan PT Pertamina
Melalui surat No. 095/H00000/2002-50, PT Pertamina menolak membayarkan ganti rugi. Penggunaan kembali sertifikat yang sudah batal dapat dikenakan Pasal 227 KUHP tentang penggunaan bukti hak yang telah dibatalkan.
3.Putusan Mahkamah Agung RI;-No. 305/PK/Pdt/2011
Kesimpulan Hukum: Putusan tertinggi ini menyatakan bahwa semua hak kepemilikan, baik yang berasal dari klaim Simon Tudus (SHM 1968/1978), klaim Martinus Pontoh (SHM 342/1999), maupun klaim lainnya, kesemuanya telah GUGUR dan BATAL. Tidak ada satu pun sertifikat yang memiliki kekuatan hukum untuk mengklaim tanah Depot Pertamina Bitung






