Tobelo, KOMENTAR.ID
Pemilik Pangkalan Minyak Tanah (PMT) Maimuna Lacimu, Warga Desa Kao, Kecamatan Kao Halmahera Utara (Halut) membantah soal dirinya ditahan karena dugaan pelanggaran distribusi minyak tanah.
Hal itu diungkapkan Maimuna kepada media ini, menyusul pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan dirinya sempat ditahan, karena menjual minyak tanah ke pengusaha bagang.
“Tidak benar itu. Saya tidak ditahan waktu itu, hanya saja ada laporan yang masuk di polisi,” ujar Maimuna.
Meski begitu, Ia mengakui jika barang bukti yang disita pihak Polsek Kao adalah miliknya, yang sudah terlanjur terjual di beberapa tempat.
“Itu memang milik saya, tapi sudah terjual. Saya heran ada laporan, padahal sudah membantu memberikan minyak waktu anaknya datang dengan alasan mereka (Pelapor) belum ada pasokan minyak,” tambah mertua Oknum Anggota DPRD Halut itu.
Diketahui, yang melaporkan pangkalan Maimuna di RT 11 Desa Kao adalah salah-satu pemilik pangkalan minyak tanah yang berlokasi di RT 9, yang sempat melakukan transaksi pembelian di pangkalan minyak tanah milik Ibu Maimuna Lacimu.
Sementara itu, Kapolsek Kao AKP Wira Arsyad mengatakan, laporan tersebut masih sementara lakukan penyelidikan lebih lanjut. “Sementara kita lidik pak,” kunci Kapolsek.
[Kid/rol]






