Bitung, KOMENTAR.ID
Meski bisa dibilang “putra Kawanua”, nama Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, pastilah belum terlalu akrab di telinga masyarakat Sulawesi Utara (Sulut). Pasalnya, nama Dr. Yadyn nanti ramai disebut-sebut saat dirinya “pulang kampung” dan diberi mandat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bitung.
Tak tanggung, terhitung hanya beberapa pekan menjadi Kajari Kota Bitung, eks Jaksa KPK ini langsung action dengan menyeret sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Bitung.
Langkah tersebut semakin mempertegas konsistensinya serta tak pandang bulu dalam penegakan supremasi hukum.
“Pada prinsipnya, kami penyidik mencari, menemukan dan melakukan pendalaman terhadap alat bukti, bukan asumsi politik atau media sosial. Sekali lagi, bukan asumsi politik atau media sosial,” tegas Yadyn, ketika ditemui wartawan media ini.
Ditegaskannya lagi, dalam proses penegakan hukum, pria yang masuk kategori 25 Jaksa terbaik se-Indonesia, dalam nominasi Adhyaksa Awards ini, tidak akan terpengaruh oleh kepentingan siapa pun termasuk kepentingan politik.
“Profesionalitas selalu kami kedepankan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang,” ujarnya.
Dia pun membeberkan sejumlah kasus besar yang pernah ditanganinya semasa bertugas di KPK di antaranya, kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyeret eks Menteri Jero Wacik.
Diketahui, kala itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Jero dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp350 juta, dan subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, ada kasus suap yang melibatkan Ketua Komisi Energi DPR, Sutan Bhatoegana. Dalam kasus itu Jaksa KPK menuntut mantan politikus Partai Demokrat itu dengan hukuman 11 tahun penjara. Namun, ketika divonis tinggal jadi 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta plus subsider 5 bulan kurungan.
Tak kalah hebat lagi yakni ia juga sempat terlibat dalam tim operasi senyap yang menjerat mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono pada 23-24 Agustus 2017 di Mes Perwira Dirjen Hubla, Jakarta.
Pada momentum itu Dr Yadyn disebut sebagai sosok yang cerdas. Pasalnya, dalam kesaksiannya Tonny enggan membuka pintu saat terjadinya OTT KPK, Kamis 5 April 2018. Namun karena suara di balik pintu yang diketok adalah suara perempuan, Tonny pun membuka pintu, alhasil OTT-pun boleh dilakukan.
Namun kabar kurang sedap muncul di mana masa tugas Dr Yadyn di Kota Cakalang kini tinggal hitungan hari. Pria yang juga terlibat dalam operasi senyap kasus PAW yang menyeret-nyeret elite PDIP harus terpaksa ditarik ke Korps Adhyaksa.
Ia juga merupakan tim analisis kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini menyeret sejumlah kader PDIP dan seorang Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
[vm/kid]






