Manado, KOMENTAR.ID
Perbuatan memalukan ditunjukan salah satu ASN yang berdinas di Dinas Pertanian Pemkab Minut. Perempuan yang teridentifikasi bernama Gratia Plena Lengkong ini memalsukan Surat Jual Beli Bangunan untuk menguasai satu unit rumah yang berdasarkan SHGB 688 milik Robby Danny Umboh.
Peristiwa hukum tersebut berawal tahun 2015, kakak Robby Danny Umboh yang bernama Decky Danny Umboh meminta untuk menempati rumah yang berada di Perumahan Istana Kabar Indah 10, Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara. Status Decky saat itu seorang bujang. Dalam perjalanan waktu Decky menikah dengan Gratia. Sayangnya belum satu tahun berkeluarga, Decky meninggal dunia.
Selanjutnya, Gratia mengklaim rumah tersebut sambil menyatakan kepada pemilik SHGB Robby Danny Umboh bahwa sudah terjadi jual beli antara Robby dan Decky semasa hidup.
“Dia tunjukkan surat jual beli itu dan saya kaget. Lah kapan saya jual? Saya tidak pernah jual rumah ke kakak saya. Rumah itu saya beli pakai cicil hampir Rp450 juta masa saya jual Rp50 juta,” ujar Robby Danny Umboh, Sabtu (22/11/2025), di Manado.
Kecurigaan muncul, setelah Robby meneliti surat tersebut. Ia yakin, Gratia bekerjasama dengan oknum pemerintah desa untuk memalsukan Surat Jual Beli Bangunan.
“Tanda tangan saya dan tanda tangan dalam surat beda. Kemudian, isi surat transaksi tanggal 12 September 2012 tapi menggunakan meterai 2016. Saya sudah melaporkan pidana pemalsuan surat jual beli ke Polres Minut,” terang Robby.
Menariknya, lanjut Robby, saat hendak menguasai rumah tersebut, Gratia bekerjasama dengan perangkat desa dan sejumlah preman untuk membuat keributan sambil mengusir keluarga Robby Danny Umboh.
“Saya datang untuk mengisi rumah saya yang saya pinjamkan ke kakak saya. Bukan mengisi rumah Gratia Plena Lengkong. Tapi dia pakai perangkat desa dan kelompok preman untuk mengusir kami. Yang punya SHGB saya, lalu saya dilarang masuk rumah. Gila bukan?,” protes Robby Danny Umboh, Sabtu sore. (kim)






