Talaud, KOMENTAR ID
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut diminta mengusut dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Talaud berkapasitas 2×3 MW yang dimulai pada tahun 2012 di Talaud. Hingga kini proyek tersebut tak kunjung rampung. Proyek yang awalnya diharapkan menjadi solusi pasokan listrik di Kabupaten Talaud justru berubah menjadi masalah besar karena menguras uang Negara kurang lebih Rp122,61 miliar dan USD 89.
Aktivis Antikorupsi Jeffrey Sorongan mendesak Polda Sulut segera melakukan penyelidikan sebelum pihaknya akan membawa kasus ini ke Bareskrim Polri.
“Mangkrak itu bahasa lain dari praktek korupsi. Dan apalagi yang Rp122 miliar sudah keluar lalu mangkrak, itu korupsi berjemaah di sana,” kata Sorongan.
Data dihimpun redaksi Komentar.ID, pembangunan PLTU Talaud dikerjakan oleh Konsorsium PT Boustead Maxitherm Industries dengan kontrak awal senilai USD6,12 juta dan Rp84,61 miliar.
Namun, nilai kontrak tersebut membengkak menjadi USD 4,96 juta dan Rp106 miliar setelah 12 kali dilakukan amandemen.
Hingga pemutusan kontrak pada 2019, progres proyek baru mencapai 91,52%, meskipun realisasi pembayaran telah mencapai Rp122,61 miliar.
PLN menyatakan, kontraktor dinilai wanprestasi dan mengalami kesulitan finansial, sehingga proyek ini dihentikan melalui surat pemutusan kontrak pada September 2019.
“Inilah letak awal kerugian negara yang dilindungi PLN,” ujar Sorongan.
Angka ini memicu pertanyaan besar terkait pengelolaan anggaran proyek tersebut.
Proyek yang mangkrak ini tidak hanya membebani keuangan PLN tetapi juga masyarakat Talaud.
Berdasarkan simulasi perhitungan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik, ketidaksiapan PLTU Talaud menyebabkan PLN kehilangan potensi penghematan hingga Rp63,34 miliar per tahun.
Sementara itu, pasokan listrik di wilayah Talaud mengalami defisit daya sebesar -1,8 MW, dengan cadangan listrik (reserve margin) berada di angka -31%.
“Ini proyek gagal yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Ada indikasi pemborosan anggaran dan lemahnya pengawasan dari pihak terkait,” ujar aktivis anti-korupsi Jeffrey Sorongan.
Dugaan penyimpangan semakin mencuat setelah diketahui bahwa pembangunan proyek ini diwarnai berbagai kendala, termasuk masalah pembebasan lahan, tata ruang wilayah (RTRW), dan ketidakmampuan kontraktor.
Bahkan, pencairan bank garansi sebesar Rp9,3 miliar melalui Bank BNI tidak cukup menutup kerugian yang telah terjadi.
Proyek ini seharusnya selesai pada 15 Desember 2018, sesuai rencana dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028.
Namun, hingga kini, kelanjutannya masih belum jelas. PLN sebelumnya menganggarkan tambahan Rp136,97 miliar untuk menyelesaikan proyek ini, dengan target operasi pada Maret 2023, tetapi hingga kini, tidak ada perkembangan signifikan.
Tuntutan Audit dan Penegakan Hukum
Berbagai pihak menyerukan agar proyek ini diaudit secara menyeluruh.
Aparat penegak hukum, didesak untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek ini.
“Kita tidak bisa membiarkan anggaran negara dihamburkan untuk proyek mangkrak. Ini adalah tanggung jawab moral dan hukum bagi semua pihak terkait,” tegas pendiri PAMI Perjuangan itu.
Proyek PLTU Talaud menjadi contoh nyata bagaimana pengelolaan infrastruktur strategis bisa terganggu oleh lemahnya pengawasan, masalah teknis, dan potensi penyimpangan anggaran.
Jika tidak segera diselesaikan, proyek ini hanya akan menjadi simbol kegagalan pemerintah dalam menyediakan listrik yang memadai untuk masyarakat. (kim)






