Margaretha Dijerat Pidana Gabungan, Saksi dari BPN : Tidak Diperiksa Penyidik Soal Dugaan Surat Palsu  Sehingga Terjadi Penyerobotan Tanah

Suasana sidang saat JPU hadirkan para saksi, Rabu (10/9/2025) di Pengadilan Negeri Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Perkara penggabungan dua tindak pidana, diduga penyerobotan tanah terjadi karena ada dugaan surat palsu berupa gambar peta atau sketsa sebidang tanah yang dipalsukan seolah-olah surat tersebut asli, dengan terdakwa MM alias Margaretha (66), ada hal yang menarik dalam sidang, Rabu (10/9/2025) di Pengadilan Negeri Manado.

Terungkap dalam sidang, terang, “diduga adanya berkas palsu oleh penyidik”, sebagaimana telah digaungkan terlebih dahulu dari Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, bernama: Advokat Doktor Santrawan Paparang – Hanafi Saleh dan rekan.  Fakta sidang, tidak ada bukti kuat penyidik terkait pasal 263 KUHP, merujuk pada surat gambar yang tidak asli, karena tidak ada pembanding asli.

Sebab saksi saksi menerangkan, tidak diperiksa oleh penyidik soal surat palsu. Sementara pasal itu termuat dalam sampul perkara dan resume.

Dimana para saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sulut,  yakni Lurah Paniki dan ASN BPN Manado, dalam keterangan dihadapan Majelis hakim, saat para saksi di penyidik, tidak diberitahu soal pemalsuan. Oleh penyidik hanya menunjukkan selembar gambar fotocopi hitam putih tanpa keterangan, tidak ada pencantuman no sertifikat pelapor/ korban, atau  lainnya. Juga tanpa ditunjukkan surat pembanding atau aslinya.

“Surat mana yang diduga palsu, gambar ini , tunjukkan aslinya, yang mana yang dipalsukan. Surat gambar ini, siapa yang membuat. Menurut saksi siapa yang membuat surat ini,” tanya Hakim anggota kepada para saksi Lurah dan pegawai  BPN Manado.

Yang menurut saksi, “Jika surat gambar fotocopi ukuran folio berupa gambar peta atau sketsa sebidang tanah hanya disanding dengan sertifikat pelapor/korban, pola ukuran sudah berbeda. Yang dalam SHM korban hanya seluas 700 M2, sudah jadi 900 M2.

Adapun bukti surat yang termuat dalam berkas perkara, hanya tiga bukti, yakni surat somasi, fotocopi sertifikat , dan lembar kertas folio fotocopi sketsa gambar objek tanah.

Sementara surat register yang dihadirkan JPU dalam sidang, tidak dijadikan sebagai bukti surat. Sehingga hakim mengatakan  tidak akan mempertimbangkan , bukti yang tidak termuat dalam berkas.

Dalam sidang, Penasihat hukum juga mempermasalahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudy Gunawan yang disampaikan kepada penyidik pada 17 Maret 2025, tidak satu pun terdapat kata pemalsuan.“Yang mulia mohon tahan saksi ini (Rudy Gunawan – red), karena telah memberikan keterangan palsu. Terbukti pertanyaaan dari nomor satu hingga delapan belas BAP dan menghubungkannya dengan Pasal 263 KUH Pidana, tidak ada satu pun kata atau kalimat pemalsuan,” ketus Santrawan.

Pada akhir persidangan, terdakwa Margaretha, wanita berusia 66 tahun ini, hadir dalam sidang, kondisi kesehatan ada penyakit sehingga perlu dibantu pakai kursi roda . Terdakwa diberikan kesempatan menyampai-kan tanggapannya, dia membantah plang (baliho – red) yang dijadikan barang bukti, menurut terdakwa, baliho yang dipasang di lahan sengketa bukanlah miliknya.

Dikatakan terdakwa, baliho yang diperlihatkan sekarang nampak masih bagus, sementara yang dipasangnya telah rusak. Ini (Baliho) telah diganti dengan yang baru oleh pihak lain.

Usai sidang, terkait status kepemilikan tanah,“Sudah sembilan kali, saya dan Pak Hanafi menguji perkara ini secara perdata, dan kami menang. Bukan tidak mungkin ada tanah – tanah lain yang masuk dalam kepemilikan klien kami, namun telah di ambil pelapor,” singkat Advokat. Doktor Santrawan.

Dalam dakwaan JPU, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 167 ayat ( 1 ) KUHPidana.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts