Kasus dugaan Tipikor proyek pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Minahasa Tahun Anggaran (TA) 2024
Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan Tipikor proyek pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Minahasa Tahun Anggaran (TA) 2024 bergulir dengan dua terdakwa RR alias Robert selaku Plt Sekretaris DPRD Minahasa dan AS alias Alfonsus selaku penyedia. Senin (5/10/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sidang dengan Majelis hakim, Felix Wuisan, SH, MH, dengan anggotanya Erni Gumolili, SH, MH dan Kusnanto Wibowo, SH.
Para terdakwa RR alias Robert selaku Plt Sekretaris DPRD Minahasa (eks Kabag Umum / KPA / PPK saat proyek berlangsung) dan terdakwa AS alias Alfonsus selaku Kontraktor pelaksana / penyedia, berperan sebagai pimpinan proyek,
Proyek dengan nilai kontrak senilai Rp1.498.362.173, sumber anggaran APBD. Kerugian Negara berdasarkan audit Inspektorat Daerah dan pemeriksaan ahli konstruksi, kerugian negara mencapai Rp245.920.692,65.
Terdakwa melakukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa, Devis Buni Lele, SH, MH para terdakwa dalam berkas splitzing ini. Dalam dakwaan primer dan subsider, pasal 603 UU Tipikor (Serly)






