Mafia Solar Menggila, Pengelola PT Ordo Pratama Optimal Diduga Gelapkan Barang Bukti Usai Gudang Di-police Line 14 Maret 2025

Suasana KM Alam Indah Samudera di Dermaga Singa Raja. Kapal ini diduga hendak membawa ribuan ton solar ilegal yang dipasok PT Ordo Pratama Optimal dan PT SKS/SKL yang dikendalikan Haji Nur di Bitung. (Istimewa)

Manado, KOMENTAR.ID

Aksi mafia solar benar-benar edan. Setelah sempat viral, tindakan perempuan Jeklin dan Marvil yang menerobos police line di gudang solar Malendeng, kali ini muncul informasi pengelola PT Ordo Pratama Optimal ternyata mengggelapkan barang bukti solar setelah polisi menyita mobil BBM berwarna biru putih pada tanggal 14 Maret 2025 lalu. Adapun gudang penyimpanan solar milik PT Ordo Pratama Optimal yakni di kawasan Paal 4, Manado.

Saksi mata dari Dermaga Singa Raja, mengatakan, selang beberapa hari setelah disita personil Polda Sulut, persis hari Selasa, 18 Maret 2025, aparat kepolisian kembali mendatangi lokasi dengan tiga mobil dan satu mobil tangki BBM bertuliskan PT. SKS yang disinyalir kepemilikannya adalah Haji Nur yang juga tengah disebut terlibat dalam pembebasan barang bukti mafia solar Upi di Polda Sulut.

Menurut keterangan saksi di lokasi yang tidak mau disebutkan namanya, selang berapa jam selelah gudang di-police line, para mafia solar langsung terobos masuk mengamankan timbunan solar keluar dari Gudang PT Ordo Pratama Optimal di Paal 4 Manado.

Di lain kesempatan, polisi yang datang ke Dermaga Singa Raja, hanya bermaksud mengambil barang bukti dari kapal KM. Alam Indah Samudera. Ketika saksi mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, salah satu anggota Penyidik Krimsus Polda Sulawesi Utara menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan perintah atasan.

Saksi menegaskan bahwa jika tindakan ini benar dilakukan atas perintah atasan, maka seharusnya ada dasar hukum yang jelas, seperti surat keputusan pengadilan.

Namun, dugaan penghilangan barang bukti tersebut mendadak terhenti ketika 10 awak media online tiba di lokasi. Kehadiran mereka tampaknya membuat para oknum Penyidik Krimsus Polda Sulut mengubah keputusan dan memerintahkan KM. Alam Indah Samudera untuk memindahkan barang bukti ke tempat penitipan di lokasi Polairud Sulut,yang dikawal langsung beberapa anggota Polairud, pada Rabu ( 19/03/2025 ) Pukul 01: 00 Wita

Oknum Penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulawesi Utara diduga mendatangi lokasi kejadian untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus BBM di Dermaga Singa Raja pada Selasa (18/03/2025) pukul 21.54 WITA.

(Tim Redaksi)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts