Sengketa lahan antara PT Ciputra Internasional dan 147 warga eks penggarap berakhir. Dua pihak sepakat berdamai yang ditandai dengan Akta Perdamaian di Notaris menyusul Berita Acara Perdamaian di Pengadilan Negeri Manado.
Pdt Hanny Pantouw STh (kemeja hitam) ikut menyaksikan penyerahan dokumen di PN Manado, Selasa (30/5/2023). Foto: Hut Kamrin
Sesuai Akta Perdamaian, PT Ciputra Internasional memberikan uang kompensasi senilai Rp2,5 miliar kepada warga yang diikuti dengan penyerahan dokumen termasuk menarik semua perkara yang sedang berlangsung.
Kesepakatan dua belah pihak yang berakhir damai itu tidak lepas dari kerja keras dan niat luhur sosok Pembina Lembaga Bantuan Hukum – Laskar Manguni Indonesia (LBH-LMI) Pdt Hanny Pantouw, STh. Bersama Direktur LBH-LMI Wens Bojangan SH, MH dan tim, Pdt Hanny sejatinya menghendaki agar hak dan harapan masyarakat eks penggarap dapat dipenuhi. Tapi serentak dengan itu, Pdt Hanny juga menginginkan agar PT Ciputra Internasional juga tidak dipojokan.
”Saya dan LBH-LMI bersyukur kepada Tuhan yang menuntun kita untuk menemukan jalan keluar terbaik. Kesepakatan damai ini adalah impian kita semua. Prinsipnya, kita ingin agar masyarakat dan Citraland sebagai investor tidak dirugikan. Saling pengertian dan berdamai. Karena perkara ini terlalu lama. 21 tahun larut di wilayah hukum,” ungkap tokoh yang menjadi panutan masyarakat Sulut itu.
Pendeta Hanny Pantouw STh menandatangani dokumen di PN Manado. Foto: Hut Kamrin
Menurut ketua tim warga eks penggarap Sonny Woba, sejak LBH-LMI menangani perkara ini, Pendeta Hanny Pantouw sangat care dan intens mendampingi warga. Pendeta Hanny bahkan aktif berperan memediasi warga dan Citraland Manado.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pendeta Hanny dan tim yang mendedikasikan banyak waktu dan tenaga sejak awal menangani perkara ini. Ini semua karena komitmen dan peran Pendeta Hanny, sehingga konsentrasi kerja kita tiba pada kesepakatan berdamai,” tutur Sonny Woba.
PT Ciputra Internasional merealisasikan kesepakatan membayar kompensasi sebesar Rp2,5 miliar kepada warga eks penggarap lahan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 Tahun 1994. Proses pemenuhan kesepakatan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara kemudian penyerahan uang dan dokumen yang berlangsung di Ruang Pengadilan Negeri Manado, Selasa (30/5/2023) siang.
Hadir dalam sesi tersebut, Ketua PN Manado Alfi Usup SH, Kuasa Hukum PT Ciputra Internasional Sanaissara Hamamnudin, SH, MH dan Doan Tagah SH, General Manager Citraland Manado Dewi Rompas didampingi Sindy Rini Margaretha Imbang, Lembaga Bantuan Hukum Laskar Manguni Indonesia (LBH-LMI) Pdt Hanny Pantouw dan Wens Bojangan SH MH. Kemudian ketua tim kerja Sonny Woba dan sejumlah warga eks penggarap.
Ketua PN Manado, Alfi Usup meminta semua pihak agar menghormati hasil mediasi atau keputusan yang sudah disepakati.
“Setelah ini, semua perkara terkait masalah yang akhirnya disepakati damai, semuanya selesai. Termasuk yang masih bergulir, dalam proses banding dan lainnya,” kata Usup.
Pengacara Ciputra Internasional Manado, Sanaissara Hamamnudin, SH, MH dan Doan Tagah SH mengatakan, tidak mudah mewujudkan perdamaian setelah sengketa 21 tahun.
Kata keduanya, PT Ciputra Internasional memberikan kompensasi kepada eks warga penggarap HGB 70 tahun 1994 sebagai salah satu kesepakatan dalam akta perdamaian.
“Ini demi kepentingan dan kebaikan bersama,” ujar Hamamnudin dan Doan Tagah.
Selanjutnya, perkara terkait yang masih berjalan di PN Manado otomatis dihentikan.
“Nanti akan dicabut,” ujar Hamamnudin didampingi Doan. (kim)