Kriminalisasi itCenter, Ribuan Pencari Nafkah Bisa ‘Mati Terbunuh’ Karena Kepentingan Mister X

Ribuan karyawan, pedagang dan pekerja di itCenter menggelar demo damai Selasa (2/6/2026). (Foto: Kamrin/KID)

Manado, KOMENTAR.ID
Tindakan hukum Polres Manado terhadap manajemen itCenter berpotensi membunuh kurang lebih 500-an pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Penyidik Polres menetapkan GM itCenter Victor Lasut sebagai tersangka atas laporan pencemaran lingkungan yang dilancarkan Mister X dianggap sebagai sikap terburu – buru hanya untuk menuliskan syawat kepentingan Mister X. Perkara yang menurut pelaku UMKM adalah rekayasa hukum dan kriminalisasi tersebut dianggap perkara bohongan yang syarat muatan politik dan kepentingan sosok tertentu. Sementara itu, sejumlah figur pengelola itCenter terkejut dengan perkara dan tuduhan pencemaran lingkungan tersebut.

“Konsumen kami sudah menjalankan bisnis belasan tahun di itCenter. Sejak awal pendirian tidak ada temuan apa-apa. Semua instansi yang berkaitan langsung dengan itCenter menyatakan tidak ada temuan apa-apa. Baik perizinan maupun lingkungan semua aman. Nanti sekarang kami dituduh mencemarkan lingkungan,” ungkap HRD itCenter Andre Romatora, di sela-sela demo damai ribuan pelaku UMKM dan pedagang di itCenter, Selasa (2/6/2026).

Andre mengatakan, aksi damai dilakukan meminta agar dugaan kriminalisasi terhadap itCenter Manado dihentikan.

Menurutnya, jika kasus tersebut berlanjut hingga berujung pada penutupan gedung, maka ribuan pelaku usaha kecil, karyawan, serta keluarga mereka akan kehilangan.

Ia menyatakan sejak perkara ini mulai bergulir di meja penyidik Polres Manado, manajemen sudah menemui semua instansi yang berkepentingan langsung dengan operasional itCenter.

“Namun jawaban mereka, mereka tidak tahu sama sekali ada persoalan apa yang muncul. Karena tidak ada temuan, juga tidak ada laporan soal lingkungan yang tercemar. Kami pun kembali bertanya, siapa yang melapor? Kalau ada pencemaran, ya pencemaran yang seperti apa, ada hasil laboratorium apa dan dari mana sampai itCenter dibilang cemar lingkungan? Lantas mana rekomedasi institusi terkait? Ini janggal dan kami yakin ada upaya kriminalisasi,” tutur Andre.

Pada aksi demo damai ribuan orang, Selasa siang, beberapa pihak menyebut perkara ini ada kepentingan satu sosok yang meminjam tangan polisi untuk mengamputasi dan merusak reputasi Jemmy Asiku.

” Orang itu kami tahu. Dia punya kepentingan politik yang dia sedang perjuangkan dengan cara kriminalisasi Jemmy Asiku dan itCenter,” ujar salah satu aktivis di itCenter.

Sebelumnya, l Kuasa Hukum pemohon Praper GM itCenter Victor Lasut, Handri Piter Poae, SH dan rekan sempat mematahkan alat bukti berupa sample yang diambil termohon.

Menurut pengacara pengambilan sample tidak memenuhi standar prosedur, sample diambil tidak secara langsung dari pipa pembuangan limbah itCenter melainkan dari saluran kota, limbah yang sudah tercampur dari gedung lainnya,  hal itu terungkap dari dua saksi fakta yang dihadirkan pemohon, dan dari alat bukti foto termohon dimana foto tidak sesuai fakta dalam sidang pada Jumat (29/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dua saksi fakta yang dihadirkan Pemohon, yakni Fecky S selaku Teknis Engineering , dan I Wayan Mulia selaku Chief Engineering, kedua saksi  bekerja di itCenter sejak tahun 2007.

Inti keterangan saksi fakta Fecky, bahwa saat pihak Termohon datang ke itCenter tidak menunjukkan surat apapun, begitu juga ketika usai pengambilan sample , saksi tidak dimintai menandatangani berita acara atau surat.

Saat mengambil sample , pihak termohon hanya menggunakan bekas galon air mineral yang diambil dari tempat sampah.

“Saat itu pemeriksaan pertama, cuma dicarikan botol Aqua, galon, botol  bekas, diambil dari situ, tidak ada wadahnya,” jawab saksi fakta Fecky yang melihat pengambilan sample.

Ditanyai soal pengambilan sample rutin dari instansi terkait, Apakah ada perbedaan cara pengambilan sample ?.

“Jika dari dinas ambil sample, botol transparan, ada tutup yang disegel, sebelum pengambilan disterilkan dan ditaruh di box (kotak).
Selesai itu, saya dimintai langsung tanda tangan surat,” terang saksi fakta menjawab soal pengambilan sample berbeda dengan cara yang dilakukan oleh termohon.

Saksi juga menerangkan terkait pembuangan air limbah, buang ke STP, limbah sumbernya dari toilet, wastafel, restoran, pengelolaan kuliner, ketika sampai ke STP buangan sudah dalam bentuk air , diproses sistem , proses penghancuran, blower, ada tretment dihancurkan baru dibuang.

Saksi I Wayan Mulia, menerangkan sebagai yang mengetahui berkaitan pengelolan air limbah, mekanisme pengelolaan limbah, dirinya diangkat dan gaji dari PPRS,. GM ditunjuk oleh PPRS.

Terkait Air dan Air Limbah. Sumber Air di itCenter ada sumur bor dan PAM. Pembuangan di luar itCenter, sumber dari banyak tempat, dibelakang itCenter ada RS, MCD, dan dari masyarakat semuanya melalui saluran kota.

Saksi juga dalam keterangannya, soal pengujian rutin persemester, hasil pengujian dari Kementrian ditahun 2026, dan sebagaimana bukti surat tambahan yang dimasukkan Tim Advokat.

“Pengujian dari Kementrian kesehatan, diambil ketika air keluar dari pipa itCenter, cara pengambilan saat air mengalir dari pipa, dan bukan dari saluran kota karena jika disaluran kota sudah tercampur dengan yang lainnya,” dipertegas Tim Kuasa Hukum.

Menariknya, sample diambil ditempat lain, bukti t8 yang di police line, ruangan tempat simpan oli , dan limbah yang akan dibuang oleh pihak ketiga.

Dalam menjawab pertanyaan Hakim tunggal praperadilan, soal pengelolan air limbah di itCenter hingga saat ini apakah selama ini ada teguran, pemberhentian sementara , baik dari kementrian atau instansi terkait. “Tidak pernah,” Jawab saksi fakta.

Terpisah, usai sidang Tim Kuasa Hukum, Handri Piter Poae,SH dan rekan mengatakan prosedur yang dilakukan pihak kepolisian untuk ambil sample, tidak sesuai prosedur, sehingga produk yang dihasilkan cacat hukum.

“Kembali lagi pada hukum acara, tahap penyidikan dan penyelidikan, harus dengan tindakan keresmian. Datang ambil sample tidak memperlihatkan surat, tidak tanda tangan berita acara, itu sudah melanggar sifat hukum acara,” ujar Advokat Handri Poae.

Menurutnya, bahwa untuk menetapkan seseorang jadi tersangka, harus miliki alat bukti cukup.

“Fakta, sample yang diambil bukan langsung dari itCenter, tetapi dari buangan saluran kota, itu menjadi fakta yang tak terbantahkan lagi. Apakah penetapan tersangka untuk klien kami tepat?. Jika ini bukan tindak pidana jangan dipaksakan,” Kunci Advokat Handri Poae. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts