Penulis: Efraim Lengkong
Manado, KOMENTAR.ID – Di dunia hukum Indonesia, dikenal sebuah ungkapan yang sangat menggambarkan realitas pahit: “menang jadi arang, kalah jadi abu”. Sering muncul pertanyaan: apa sebenarnya makna dari frasa “menang jadi arang” itu? Mengapa seseorang yang secara resmi memenangkan sebuah gugatan di pengadilan justru disamakan dengan “arang”?
Pepatah ini mengandung makna yang dalam: dalam setiap perselisihan yang dibawa ke jalur hukum, baik pihak yang dinyatakan menang maupun yang kalah, pada akhirnya keduanya tetap menanggung kerugian yang tidak sedikit. Proses berperkara menguras waktu yang sangat lama, tenaga yang habis terkuras, hingga memaksa pihak yang berperkara menjual harta benda demi membiayai jalannya perkara.
Bahkan, tidak jarang orang terpaksa berhutang kepada rentenir untuk menutupi biaya yang terus bertambah. Belum lagi ada kewajiban membayar jasa kuasa hukum, serta dalam banyak kasus harus menyerahkan 50 hingga 60 persen dari hak yang seharusnya diterima, kepada pihak investor yang sebelumnya menyediakan dana untuk membiayai proses hukum tersebut.
Melihat kondisi demikian, maka penyelesaian perselisihan di luar jalur pengadilan melalui jalan damai menjadi pilihan yang jauh lebih bijak untuk menghindari kerugian yang bersifat merusak dan menghabiskan. Di sinilah peran mediasi menjadi sangat penting, sebagai solusi yang memungkinkan kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama tanpa ada satu pihak pun yang merasa sangat dirugikan atau dikalahkan.
Sementara itu, lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” yang diciptakan oleh band punk Sukatani sempat menjadi sorotan karena dianggap mengandung sindiran tajam terhadap institusi kepolisian. Setelah sempat ditarik dari peredaran, lagu ini justru menjadi lagu tema dalam aksi publik yang bertajuk “Indonesia Gelap”, yang digelar pada hari Jumat, 21 Februari.
Dikutip dari pemberitaan BBC News, lagu tersebut sering dikumandangkan di tengah kerumunan peserta aksi yang berkumpul di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Ratusan orang yang hadir ikut menyanyikan liriknya dengan lantang:
“Aduh, aduh, ku tak punya uang Untuk bisa bayar polisi.”
Fenomena seperti ini dapat dipahami lebih dalam melalui sebuah konsep analisis yang dikenal sebagai Teori Gunung Es (Iceberg Theory). Teori ini sering digunakan dalam dunia intelejen untuk mengkaji suatu peristiwa secara menyeluruh. Menurut pandangan ini, dari keseluruhan masalah yang ada, hanya sekitar 10 persen saja yang tampak terlihat di permukaan dan diketahui oleh umum. Sedangkan sisanya, yakni sekitar 90 persen, berupa motif tersembunyi, latar belakang, serta struktur masalah yang kompleks dan tidak terlihat oleh mata biasa.
Teori ini sangat relevan dengan pandangan penulis, yang melihat bahwa sulitnya mewujudkan keadilan yang sesungguhnya di daerah seperti Provinsi Sulawesi Utara tidak terlepas dari gambaran yang disindirkan dalam lagu tersebut.
Salah satu alasan utama mengapa masyarakat kecil sering kali kesulitan mendapatkan hak dan keadilannya adalah karena upaya yang mereka lakukan sering kali tidak mampu menembus berbagai halangan tersembunyi yang melingkupi proses penegakan hukum.
Kenyataan ini tergambar jelas dalam sebuah percakapan yang terjadi di sebuah warung kopi di Jalan 17 Agustus, Manado:
Seorang janda tua dengan wajah penuh harap bertanya kepada seorang dukun yang sedang duduk di sudut warung: “Pak Dukun, saya ingin bertanya. Sudah tiga tahun berlalu sejak saya melaporkan masalah saya, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut apa pun. Mengapa demikian?”
Mendengar pertanyaan itu, sang dukun menjawab dengan nada pasrah: “Ibu, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Sebenarnya saya sudah berusaha sekuat tenaga dan hampir berhasil mengatasi rintangan yang ada. Namun, tiba-tiba muncul kekuatan yang jauh lebih besar dan kuat.
Vitamin yang saya bawa hanyalah yang sederhana, dibeli dari warung biasa. Sedangkan pihak yang menjadi lawan ibu memiliki ‘vitamin’ tingkat dewa’, yang mampu mematikan ‘nurani keadilan’. Karena itulah, saya akhirnya tidak mampu berbuat apa-apa lagi dan harus mengalah.”
Belum selesai percakapan itu, seorang lelaki tua yang duduk di meja sebelah turut berbicara. Ia menceritakan pengalamannya sendiri: “Saya pun mengalami hal yang serupa. Sudah hampir empat bulan saya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pengadilan Negeri Bitung, terkait pencairan dana bernilai miliaran rupiah yang diduga jatuh ke tangan orang yang tidak berhak.
Namun, sampai saat ini laporan saya tidak menunjukkan tanda-tanda akan diproses. Kesannya justru timbul bahwa para penyidik tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terlihat takut atau enggan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.”.






