
Manado, KOMENTAR.ID
Tindakan pengecut Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) yang menonaktifkan beberapa Hukum Tua atau Kepala Desa, mendapat kecaman keras dari relawan Kita Prabowo (Kipra).
Kebijakan brutal Pemkab yang dipimpin PJ Bupati, Dr Denny Mangala, MSi itu dinilai tidak mencerminkan kewibawaan pemerintah. Apalagi kebijakan ini disusupi motif politik dimana Kades yang dinonaktifkan ditengara sudah masuk kotak terlebih dahulu. Mereka diduga tidak mendukung pasangan calon yang di-endors pejabat daerah dan dengan aksi buka dada memenangkan Cagub-cawagub YSK-Victory bersama Cabup lain di Pilkada 2024 kemarin.
Beberapa Hukum Tua mengatakan, dalih Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa sebenarnya cuma alat yang dipakai untuk mengeksekusi jabatan mereka. Motif paling dominan yakni para hukum tua ini teridentifikasi memenangkan Yulius Selvanus Komaling (YSK) sebagai Gubernur Sulut.
“Kami orang – orangnya YSK sudah dianggap sampah dan harus dibersihkan sebelum Bupati Mitra yang baru Ronald Kandoli dilantik. Makanya Selasa tadi malam kami dieksekusi lebih dahulu,” ujar Hukum Tua Tombatu Tiga Tengah Frits Ronald Polii, melalui sambungan telepon seluler Rabu (19/02/2025) siang.
Ia menepis isu LHP Dana Desa yang disebut Kadis PMD di media. Kata Ronald, pada Rabu pekan lalu mereka diberitahu bahwa akan ada Inspektorat datang untuk memeriksa administrasi di kantor desa. Setelah sehari memeriksa, Inspektorat memanggil Hukum Tua untuk mengambil P2HP pada Senin kemarin. Ronald lalu bergegas menghadap inspektorat. Di sana dijelaskan bahwa ada temuan Rp173 juta. Hukum tua Ronald lalu buru-buru memperbaiki. Menginput semua bukti, tanda tangan dan lain-lain.
Tapi anehnya pada Selasa pagi, para hukum tua diberitahu ada pertemuan bersama Kepala Dinas PMD di Pemkab.
“Dalam pertemuan itu PMD menginformasikan bawah perintah atasan, para hukum tua ini harus dinonaktifkan/diberhentikan sebelum pelantikan bupati baru,” ujar Ronald Polii.
Isu penonaktifan Hukum Tua ini sebenarnya menurut Ronal tidak mengagetkan juga. Karena determinasi dan dorongan penonaktifan Hukum Tua sudah dilesat lawan politik melalui tim sukses sejak November 2024 lalu.
“Kami sudah perkirakan hanya dengan cara ini, hanya dengan instrumen LPJ Dana Desa, kami yang dianggap sampah YSK harus dibersihkan. Saya koordinator hukum tua yang bekerja memenangkan YSK-Victory di Mitra. Kalau alasan LPJ Dana Desa, itu ada mekanisme TGR dan normalnya kami diberi waktu 100 hari kerja untuk perbaikan atau bahkanTGR. Bukan begini caranya. Kami dipilih oleh rakyat, bukan Bupati atau Inspektorat atau Kadis PMD yang tunjuk,” tegas Ronal.
Terpisah, Ketua Relawan Kita Prabowo (Kipra) Sulut Berty Togas mengecam tindakan yang tidak fair dari Pemkab Mitra.

“Kalau fair ada mekanismenya. Jika alasan LPJ Dana Desa kenapa buru-buru menonaktifkan Hukum Tua. Kan ada prosedur 100 hari kerja. Kebijakan seperti ini justru menimbulkan kekacauan pemerintahan tingkat desa, karena nanti PJs yang ditunjuk malah bukan sosok yang diinginkan rakyat desa,” singgung Togas.
Ketua Umum KIPRA Pdt. Dr. Ferdinand Watti, STh, MTh juga menyoroti hal serupa. Kata dia, lawan politik sekalipun mestinya dirangkul untuk sama-sama menyokong pemerintahan.
“Pak Prabowo adalah contoh tokoh depan mata yang dirangkul Jokowi. Setelah Prabowo terpilih, dia bahkan merangkul lawan-lawannya. Lalu kenapa untuk ukuran Kepala Desa saja harus dieksekusi?,” kritik Ferdinand.
Baik Ferdinand maupun Berty Togas sepakat meminta Sekprov Sulut Steve Kepel agar segera turun menyelesaikan persoalan di Mitra.
“Jangan sampai kasus seperti ini akan menjadi rujukan di Kabupaten/Kota yang lain. Sekprov harus memberi edukasi kepada PMD dan bila perlu PJ-PJ Bupati agar tahu diri dengan jabatan. Jangan arogan. Jangan menari-nari di atas penderitaan orang. Kades yang hari ini dinonaktifkan, mereka juga muncul dari proses politik yang menelan banyak anggaran. Mereka bukan ditunjuk Bupati tapi dipilih rakyat,” desak Ferdinand.
(Hut Kamrin)






