Kepengurusan BPMS GMIM Sinode dibawah Kepemimpinan Pdt.Hein Arina, Tidak Terdaftar di Kementerian Hukum, Saksi Ahli : Badan Hukum Tidak ditemukan dalam Sistem SABH Ditjen AHU

Praperadilan Asiano Kawatu, dengan termohon Polda Sulut mengajukan saksi Ahli, dari Kementrian Hukum Perwakilan Prov.Sulut, Hendrik Siahaya. Rabu (11/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – GMIM, Gereja Masehi Injili di Minahasa, miliki badan hukum yang sah dan legalitasnya telah diakui sejak lama.

Dalam perkara ini, pada kasus dugaan korupsi dana pemberian hibah Pemprov Sulut kepada GMIM pada tahun anggaran 2020-2022 , yang dalam penandatanganan dana hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) no: 00x/NHPD-ORMAS/KESRA/1-2022, dibulan Januari 2022. sebagai pihak kedua, penerima dana hibah, yakni Ketua Sinode BPMS GMIM, Pdt. Hein Arina.

Atas surat permintaan dari penyidik Polda Sulut, yang dilayangkan ke Kantor Wilayah Prov.Sulut, Kementerian Hukum, terkait mempertanyakan status GMIM Sinode apakah sebagai badan hukum?

Terungkap dalam sidang praperadilan dengan pemohon Asiano Kawatu, sebagaimana keterangan saksi Ahli dari Kementerian Hukum Perwakilan Prov.Sulut, Hendrik Siahaya.

“Tidak ditemukan nama GMIM Sinode, atau tidak terdaftar, dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Direktorat Jenderal Administrasi Badan Hukum Umum, Kemenkumham, yang nomenklaturnya pada tahun 2004 disebut Kementerian Hukum dan HAM, sekarang Kementrian Hukum saja, tidak ada disertai kata HAM,” kata saksi ahli dari Kemenkum sebagai kepala bidang akses, yang dihadirkan pihak Polda Sulut.

Hanya ada terdapat perkumpulan dengan nama yang hampir sama, yaitu perkumpulan Gereja Masehi Injili di Minahasa, domain Albertus Zakarias Runturambi Wenas.

Menurut saksi Ahli, menanggapi surat dari pihak Polda Sulut, maka pihak Kantor wilayah tidak bisa langsung menjawab, kemudian Kakanwil  mengecek dahulu pada data SABH yang ada pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, maka Kakanwil menyurat pada dirjen.

Dengan isi surat,  Jawaban, “Bahwa saat ini perkumpulan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tidak terdaftar berdasarkan sistem administrasi badan hukum umum, ditjen Ahu Kementrian Hukum RI, namun terdapat perkumpulan dengan nama yang hampir sama, yaitu perkumpulan Gereja Masehi Injili di Minahasa domain Albertus Zakarias Runturambi Wenas.”.

Nah, jika negara mengakui, kemudian tidak didaftarkan, akibat hukum apa yang dialami oleh organisasi yang tidak mendaftarkan ulang, sedangkan sudah terdaftar dan sah, tetapi tidak didaftarkan ulang.

“Akibat hukum, berdampak pada pemblokiran, terhadap semua badan hukum yang tidak melakukan pembaharuan. Berdasarkan ketentuan UU organisasi kemasyarakatan, termasuk badan hukum, usaha, ketika tidak melakukan pembaharuan dan tidak melaporkan pemilik manfaat, secara administrasi dia akan terblokir, tidak dapat diakses,” jelas saksi ahli menjawab dihadapan Hakim praperadilan Ronald Massang S.H.,M.H.

“Tidak ada blokir. Yang kami terima surat jawaban adalah tidak terdaftar,” sambung saksi ahli dari Kemenkum menanggapi pertanyaan, Tim Hukum AGK, Doktor Santrawan Paparang,”Apakah selama ini, antara mulut dan perbuatan, konsisten nga!, kalo ditemukan kasus yang menimpa, model case ini, GMIM, ada blokir nga.”.

Masih dalam keterangan saksi ahli dari Kemenkum, saat dia diperlihatkan surat/dokumen, ada akta pendirian GMIM Sinode, akta notaris tahun 1992, yang mana dibelakang daripada akta pengesahan dari Kementerian Departeman Agama.

Bahwa artinya pada tahun 1992, pengesahan dan pendaftaran badan hukum untuk ormas keagamaan menjadi kewenangan Departeman Agama.

GMIM Sinode tidak melakukan perubahan sebagaimana ketentuan UU tentang organisasi kemasyarakatan.

Setelah terbitnya UU Organisasi Kemasyarakatan, UU Ormas Tahun 2013, UU 17 nomor 17 tahun 2013, kemudian dirubah peraturan pemerintah no 12 tahun 2017 kemudian digantikan lagi dengan UU No.16 tahun 2017 didalam pasal 11, menyatakan bahwa badan hukum itu, atau organisasi kemasyarakatan bisa berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.

Kemudian didalam pasal 12 -nya ayat 2, organisasi yang berbadan hukum itu disahkan oleh Kemenkumham.

Otomatis GMIM Sinode selaku badan hukum yang tercatat di Kementerian Agama, harusnya melakukan pendaftaran kembali, dan itu menjadi tanggung jawab pengurus terpilih pada saat itu.

Jika pengurus yang terpilih belum mengajukan kembali, status hukum dari badan GMIM sebagai badan hukum otomatis ‘Tidak’ Tereliminir, dalam jawaban saksi.

Lantas bagaimana negara memberikan perlindungan hukum, sebagaimana hukum ada satu asas, ketika sudah terdaftar, maka pendaftaran berlaku selamanya sebagai badan hukum.

“Memang didalam setiap akta pendirian badan hukum dibuat surat anggaran dasar, anggaran dasar rumah tangga jika ditetapkan batas waktu, jika tidak ditetapkan batas waktu maka itu akan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dasar negara atau konstitusi,” terang saksi ahli dari Kemnhum menjawab pertanyaan Tim Hukum AGK.

Dalam sidang Tim Hukum Polda Sulut, yakni Kompol Muhammad Fadli, S.I.K, M.H., AKP Dr. Rusly Ruben, S.H., M.H.,IPDA Mohamad Ridwan Saripi, S.H.,M.H.,Bripka Reagen Mirah, SH, MHBriptu Jevita E. G. Mumu, S.H., juga telah menghadirkan dua Ahli lainnya, yakni DR. Purnomo, BPKP, bekerja selama 32 tahun, pengendali teknis auditor ahli madya perwakilan BPKP di Sulut , pernah menjadi ahli di perkara Tipikor.  Dan DR. Wenly Lolong, S.H., M.H., Fakultas Sosial dan Hukum (FISH) di Unima (Universitas Negeri Manado), jabatan fungsional, sudah pernah jadi ahli beberapa kali dalam persidangan, seperti di PN Tondano dalam sidang praperadilan, juga di PN Manado, terakhir terkait kasus pidana umum, batangan emas.  

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts