Manado, KOMENTAR.ID – Keluarga Korban Joel Tanos, Adv. Febro Takaendangan, SH menyampaikan apresiasi atas tuntutan penuntut umum terhadap para terdakwa, untuk Ervan pidana seumur hidup dan Alo dengan pidana penjara selama 10 tahun. Senin (20/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Usai sidang, mewakili keluarga korban, Febro Takaendengan, SH, mengatakan apresiasi atas tuntutan berat yang telah dibacakan penuntut umum, yang telah menilai, memeriksa perkara di dalam ruang sidang.
“Oleh karena itu, ini untuk kepentingan masyarakat pada umumnya, agar supaya kita Manado ini semakin aman, karena sudah dicap tidak aman,” ujar Adv. Takaendengan mewakili keluarga korban.
“Ini pembelajaran , para terdakwa yang menghilangkan nyawa orang lain, dapat dituntut dengan hukuman berat,” sambung Adv. Takaendengan, yang kesehariannya berprofesi Advokat, bahwa secara hukum, ini juga untuk semua orang, yang melakukan tindak pidana perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, dapat dihukum berat.
Advokat . Febro Takaendengan mengatakan untuk putusan , keluarga serahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Manado, tentunya Majelis hakim yang mengadili perkara. “Kami yakin dan percaya, Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, bersikap atau mengikuti sebagaimana dalam tuntutan . Kami tidak ada bersifat lain lainnya,” Kunci Advokat Takaendengan. (Redaksi)






