Kelompok Tambang Rakyat Miliki Koperasi, Masih Diintimidasi Oknum Mengaku Pegang Surat Kuasa “Kadaluarsa”

Kelompok Tambang Rakyat , Koperasi Produsen Mitra Haviliah Sejahtera, Janco Ante (kanan ujung) bersama anggota koperasi lainnya, insert Camp/Daseng baru yang meresahkan dan dapat menimbulkan gesekan antar warga, Senin (9/2/2026) di Nona Hoa , Ratatotok - Minahasa Tenggara (Mitra) Sulut.

Ratatotok, KOMENTAR.ID – Satu kelompok penambang rakyat di Ratatotok, telah membentuk Koperasi Produsen Mitra Haviliah Sejahtera, dan miliki AHU yang dikeluarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI.

Dengan miliki NIB (Nomor Induk Berusaha) serta NIK (Nomor Induk Koperasi) sebagai Identitas Resmi yang menunjukkan bahwa koperasi diakui resmi oleh pemerintah.

Warga Ratatotok, Janco Ante yang keseharian disapa akrab, bapak Anco mengeluhkan ulah oknum yang pernah bekerja di perusahaan tambang yang sudah hengkang sejak puluhan tahun lamanya, tapi masih menggunakan surat surat yang secara hukum sudah tidak memiliki legalitas lagi.

“Kami bekerja, namun sementara bekerja dihentikan orang, ‘brenti brenti dulu’, lantas memperlihatkan video siaran langsung dan memperlihatkan ada surat surat lengkap, dan mereka lantas meminta untuk duduk bersama, musyawarah,” ungkap bapak Anco, Senin (9/2/2026) di Ratatotok.

Namun ternyata surat yang diperlihatkan, diantara surat dari pemilik tanah yang lahannya sudah dibayar, dibebaskan oleh perusahaan kala itu. Dan kelompok bapak Anco juga miliki surat yang sama.

“Torang sama sama ada surat dari pemilik lahan, yang lahannya sudah dibebaskan oleh perusahaan. Sekarang tanah sudah balik ke pemerintah. Dan kami sudah duluan kerja disana. Masak dorang mo kasih keluar pa Torang,” tegas bapak Anco yang oleh pemilik tanah pun sudah tidak mau namanya disebutkan lagi, karena tanah sudah dilakukan pembebasan dan sudah balik jadi tanah negara.

Beredar ditengah masyarakat penambang  jika ada oknum yang sudah bayar sejumlah Rp150 juta, entah bayar kepada kepada siapa, menurut bapak Anco, hal itu tidak berdasar, karena dilokasi tempat mereka bekerja, tidak ada ‘lubang lubang’ yang dimaksud.

“Itu mengada ada, tidak ada lubang disitu, kalau lubang sampah mungkin ada, tapi yang dimaksud itu, lubang yang mereka beli Rp.150 juta, tidak ada, kami malah mempertanyakan lubang/ tempat yang mana maksudnya mereka yang sudah dibeli?, dan belinya dari siapa?,” tanya bapak Anco.

Nah, sekarang kelompok bapak Anco merasa  diintimidasi, dengan kedatangan orang orang yang mengancam agar kelompok bapak Anco  untuk mundur. Dan kelompok lainnya itu pun telah mendirikan camp/daseng, dari bahan kayu dan terpal.

“Sekarang sudah ada camp/daseng yang didirikan. Datang datang suruh berhenti kerja, suruh mundur,  datang seolah olah seperti macam orang mo hukum rimba, datang dengan senjata tajam,” keluh bapak Anco.

Warga Ratatotok ini, lantas menunjukkan jika kelompoknya bekerja sudah berdasarkan aturan, dengan adanya koperasi yang dibentuk.

“Kami bekerja berdasarkan aturan, dengan adanya koperasi yang sudah dibentuk, yakni Koperasi Produsen Mitra Haviliah Sejahtera. Kami mohon Gubernur Yulius Selvanus dan Kapolda Sulut Irjen Pol DR Royke Langi berani mengambil tindakan tegas oknum  yang masih saja mau menimbulkan gesekan antara kami masyarakat, ini meresahkan, kami mencari nafkah hidup di lokasi tambang,” pinta bapak Anco senada dengan anggota koperasi lainnya, Marco Rondonuwu dan Valdo Polingo, yang adalah warga Ratatotok.

Diketahui, dirangkum dari berbagai sumber, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang isinya mengubah aturan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia, salah satunya dengan memperbolehkan koperasi dan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengelola tambang.

PP 39 Tahun 2025 itu yang menjadi dasar hukum baru bagi pengelolaan tambang rakyat di Indonesia. (Tim Redaksi)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts