Dugaan Korupsi Tambang Emas Ratatotok – Mitra, BDG Tersangka ke Tiga Hasil Pengembangan Penyidikan
Manado, KOMENTAR.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni BDG sebagai Direktur PT HWR periode 2019–2024 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, BDG juga langsung dijebloskan ke Rutan Malendeng sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Jumat (19/6/2026).
Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni berinisial lelaki BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019, serta HJ, warga negara China yang menjabat sebagai Manajer Produksi PT HWR periode 2020 hingga 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Munggaran,SH.MH, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak.
“Hari ini tim penyidik kembali melakukan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan sekaligus penahanan terhadap BDG. Sebelumnya kami sudah menyampaikan masih terdapat potensi tersangka lainnya dalam perkara ini,” ujar Zein kepada sejumlah awak media.
BDG diduga memiliki peran sentral dalam penggunaan dokumen Feasibility Study (FS) yang tidak memenuhi ketentuan teknis pertambangan.
Penyidik menemukan indikasi bahwa sebelum FS diterbitkan, tidak pernah dilakukan penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi yang menjadi syarat utama penyusunan dokumen kelayakan usaha tambang.
Namun data tersebut tetap dicantumkan dan digunakan sebagai dasar penyusunan FS serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2021.
Tak berhenti di situ, BDG juga diduga tetap menandatangani dokumen FS yang dinilai tidak sah untuk kemudian digunakan dalam proses pengurusan aktivitas pertambangan.
Yang lebih serius, penyidik mengungkap adanya dugaan aliran dana sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara berinisial BAT.
Uang tersebut diduga diberikan untuk memperlancar proses pengurusan dokumen FS yang kini menjadi objek penyidikan.
“BDG juga diduga memberikan uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta kepada BAT untuk memperlancar pengurusan FS yang tidak sah,” ungkap Zein.
Nilai tersebut terdiri dari kerugian lingkungan hidup sebesar Rp17 miliar berdasarkan kajian ahli dari IPB serta kerugian sebesar Rp28 miliar yang berasal dari aktivitas pengelolaan emas yang dinilai tidak sah berdasarkan perhitungan ahli Universitas Tadulako.
Kejati Sulut menilai rangkaian tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang tidak kecil. Berdasarkan hasil perhitungan para ahli, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp45 miliar.
Penyidik menjerat BDG dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Di sisi lain, Kejati Sulut juga mengungkap masih terdapat pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini dan saat ini berada di luar negeri.
Terhadap yang bersangkutan, penyidik telah menerbitkan notice pencarian serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna proses penangkapan.
“Kami sudah membuat notice dan meminta bantuan untuk tindak lanjut penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tentunya ada prosedur yang harus dilalui,” tegas Zein.
Penetapan BDG sebagai tersangka semakin memperjelas dugaan bahwa persoalan di PT HWR bukan hanya pelanggaran administrasi pertambangan, melainkan skandal dugaan korupsi terstruktur yang melibatkan penyalahgunaan dokumen teknis, kerusakan lingkungan, hingga dugaan praktik suap dalam proses perizinan. (Kim)






