Kasus Superaneh di Polres Minut, Korban Jadi Tersangka Padahal Nyaris Diculik Empat Pelaku Pada Dinihari

Minut, KOMENTAR.ID

Penanganan kasus penganiayaan ringan yang menjerat lelaki Juven Wullur oleh Kepolisian Resor Minahasa Utara (Polres Minut) mendapat sorotan keluarga dan kantor hukum. Kasus itu dirasa aneh, karena Juven yang didatangi empat orang tak dikenal pada dinihari, justru harus ditetap sebagai tersangka karena menikam salah satu pelaku.

Kuasa hukum Juven, Drs. Jopie Rori, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan kliennya merupakan bentuk pembelaan diri atas dugaan ancaman keamanan di kediamannya pada waktu yang tidak wajar.

​Jopie menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban, Rexy, mendatangi rumah Juven pada pukul 04.00 WITA tanpa maksud dan tujuan yang jelas. Mereka juga tidak mengidentifikasi diri secara pasti. Situasi pada jam subuh tersebut dinilai menimbulkan dugaan niat tidak baik dari pihak yang mendatangi rumah kliennya.

​”Posisi Juven Wullur membela diri. Itu faktanya. Ketika seseorang datang ke rumah warga pada pukul empat subuh tanpa maksud dan urgensi yang jelas, tindakan yang dilakukan klien kami adalah bentuk kewaspadaan dan pertahanan diri,” ujar Jopie.

​Tim penasihat hukum menyoroti proses penyidikan di Polres Minut yang dinilai terburu-buru mengejar pelimpahan berkas, padahal pemeriksaan saksi-saksi kunci dianggap belum tuntas.

Menurut Jopie, kliennya juga berupaya mengajukan laporan balik terkait ancaman dan perlakuan tidak adil yang dialaminya, namun aduan tersebut belum ditindaklanjuti secara berimbang oleh penyidik.

​Meskipun penanganan perkara kini telah memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan (P21) dengan sangkaan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan ringan, pihak Juven masih mengupayakan penyelesaian di luar jalur peradilan formal.

​”Harapan kami perkara ini diselesaikan melalui mekanime Restorative Justice (RJ) di tingkat Kejaksaan. Ini opsi terbaik agar tercipta kedamaian bagi kedua belah pihak,” lanjut Jopie.

​Kendati memprioritaskan jalur perdamaian, tim hukum menegaskan tidak akan tinggal diam jika upaya penyelesaian secara kekeluargaan ini ditolak oleh pihak pelapor. Jopie memastikan akan segera mengambil langkah hukum balasan demi menjamin kesetaraan posisi hukum kliennya.

​”Jika pihak pelapor tidak bersedia menempuh jalur damai, kami akan segera melayangkan laporan resmi terhadap saudara Rexy. Hukum harus berdiri seimbang untuk melindungi hak-hak klien kami,” tegasnya.

Sherly Umbas, ibunda Juven Wullur juga menyampaikan keberatan hukum. “Di KUHP baru saja, seseorang yang masuk pekarangan rumah orang tanpa izin bisa pidana. Apalagi ini datang seperti penculik pada subuh di rumah anak saya. Apakah dia harus menyerahkan diri? Harusnya empat orang itu ditetapkan tersangka karena mendatangi rumah orang di saat yang sangat rawan kejahatan,” tutur Umbas.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara Iptu Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H
saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (12/8/2026) terkait adanya dugaan intervensi dari oknum petinggi Polda Sulut enggan berkomentar lebih. Menurutnya kasus tersebut sedang bergulir di kejaksaan.

“Kasus tersebut sementara berproses di Kejakasaan” singkat Lega.

Terpisah, paman korban, Jemmy Sambiran mengatakan jika dirinya sangat menyayangkan proses hukum yang sudah bergulir.

Apalagi dia menerima informasi adanya intervensi dari salah satu oknum petinggi Polda Sulut. Hal ini memicu dugaan pelayanan yang buruk bagi pihak keluarga, terhadap penanganan kasus yang menurutnya cacat hukum.

“Saya bersama dua orang pengacara, salah satunya kuasa hukum Juven, mendengar langsung dari penyidik yang mana ada intervensi dari salah satu pejabat di Polda Sulut yakni (DT) alias Deni. Saya ingatkan, hati-hati anda dalam menjalankan tugas sebagai aparat hukum jangan menyalahgunakan kewenangan sebagai pihak yang berkuasa dan mengintervensi bawahan sehingga menghilangkan keadilan bagi orang lain,” tegas Peks sapaan akrab  Jemmy Sambiran.

Jika memang terjadi intervensi, tentu sangat disayangkan sikap Kasat Reskrim Lega yang sangat tidak jeli memperhatikan ada cela hukum, mengingat Juven didatangi di kediamannya pada waktu sedang beristirahat karena waktu itu Pukul 04.00 dini hari. Tentunya melalui kasus ini, kepercayaan masyarakat akan kepolisian, dalam hal ini Polres Minut pasti akan hilang.

“Ini akan menjadi preseden buruk bagi kepolisian yang seharusnya mengayomi dan berlaku adil bagi masyarakat. Bisa saja setelah ini masyarakat akan anti akan kepolisian, karena hal seperti ini yang menjadi contoh, ada perlakuan khusus kepada korban, dan menyampingkan laporan istri Juven yang mengajukan laporan balik terkait tindakan korban dan beberapa orang lainnya yang mendatangi rumah mereka pada waktu sedang beristirahat,” pungkasnya sembari mengatakan siap mengawal kasus ini sampai Istri dan keluarga Juven mendapatkan keadilan. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts