Nasional-KOMENTAR.ID
Kasus mafia yang membuka akses judi online (judol) di Indonesia semakin berkembang, dengan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam. Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa mereka telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk 11 pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka juga akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain perjudian.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan komitmen Polri untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik dari internal Kementerian Komdigi, bandar judi, maupun pihak lainnya. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 73 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Selain uang tunai, barang bukti lain yang disita meliputi 215,5 gram logam mulia, senjata api, dan 20 lukisan. Ade Ary menjelaskan bahwa penyidik juga telah mengambil alih 34 unit handphone, 23 laptop, 16 mobil, dan barang-barang berharga lainnya, termasuk jam tangan mewah dan tablet.
Dari total 15 tersangka, tiga di antaranya, yaitu AK, AJ, dan A, diduga sebagai pengendali utama dari operasi judi ini yang berlokasi di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut mengungkap bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pelacakan transaksi. Mereka menyembunyikan nomor rekening asli dan menggunakan money changer untuk memutus jejak transaksi. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pembayaran tunai dalam bentuk valuta asing maupun rupiah merupakan salah satu modus pencucian uang yang umum digunakan.
PPATK kini berkoordinasi dengan penyidik untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka. Ivan menyatakan bahwa analisis terhadap pegawai Komdigi yang diduga terlibat masih berlangsung, dan beberapa transaksi pembelian aset telah teridentifikasi untuk disampaikan kepada penyidik.
Dengan penanganan serius dari pihak kepolisian dan PPATK, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan judi online di Indonesia.






