Usai Tim Penyidik Kejari Talaud tetapkan TSK, Ronal Langsung Dilakukan Penahanan di Rutan Malendeng – Manado
Talaud, KOMENTAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud telah tetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pria inisial RR (44) alias Ronal sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.
Oleh Tim Penyidik Kejari Talaud, dari Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di jalan 17 Agustus Teling Atas, Tersangka langsung dilakukan penahanan ke Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II A Malendeng – Manado, Kamis (27/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Talaud, Andi Fitriani, S.H., melalui
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Talaud, Bryan Saputra Tambuwun membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut.
“Benar, Penetapan tersangka dan penahanan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah,” singkat Jaksa Bryan Saputra Tambuwun ketika dikonfirmasi media ini.
Tersangka RR dijerat dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ronal menjalani pemeriksaan kesehatan sekitar pukul 18.50 WITA. Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WITA, tersangka dibawa menuju tempat penahanan dengan pengawalan Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud.
Sebelumnya, dalam perkara ini, sudah ada empat tersangka yang telah dilakukan penahanan. (Serly)






