Kasus dugaan PKDRT, Ivan Miracle Dicabut Penahanan Kota kembali Ke Rutan Malendeng Klas IA dalam Kondisi Sakit, RJ Tidak Tercapai

Kasus dugaan PKDRT, Ivan Miracle Dicabut  Penahanan Kota kembali Ke Rutan Malendeng Klas IA dalam Kondisi Sakit, RJ Tidak Tercapai. Rabu (21/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Majelis Hakim, Aminuddin Dunggio,SH dengan anggota, Faisal Munawir Kossah,SH dan Bernadus Papendang,SH mencabut penetapan pengalihan tahanan Ivan Miracle , dari tahanan kota kembali masuk Rutan (Rumah Tahanan Negara) Malendeng Klas IA . Rabu (21/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Ivan Miracle, terdakwa kasus dugaan PKDRT, psikis, yang dilaporkan mantan istrinya, Melissa Facy Koyongsow. Oleh Majelis hakim mendamaikan mantan pasutri (pasangan suami – istri) ini, dalam RJ – Restorative justice (keadilan restoratif), yang didalamnya terkait hak asuh anak.

Sebagaimana dalam penetapan Majelis hakim, guna kepentingan pemeriksaan perkara dan kesepakatan RJ tidak tercapai, kesepakatan tidak jadi, tidak dilaksanakan, sehingga surat perintah penahanan terdakwa, dan pengalihan tahanan dicabut, terdakwa kembali ke Rutan Klas A Manado.

“Ivan status quo-nya kembali dalam penahanan Rutan, sebab dialihkan penahanan-nya, ditangguhkan, agar terpenuhinya kesepakatan dalam RJ menyangkut anak, tertuang hak anak, namun kesepakatan, kewajiban tidak dijalani, jadi kembali ke status quo, penahanan,” kata Hakim Ketua Majelis dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Tim Penasihat Hukum terdakwa, yakni Advokat Hendra Baramuli, SH, MH, Frangky Onibala, SH dan Tansje Mantiri, SH mengatakan jika kondisi terdakwa dalam keadaan sakit, dengan adanya perintah penahanan ke Rutan, PH akan melakukan permohonan pembantaran guna melindungi hak kesehatan tahanan sambil tetap menjaga konsekuensi hukumnya.

“Klien kami, Jumat Tanggal 23 Januari akan diperiksa lagi ke RS,” mohon Penasihat Hukum agar pembantaran dapat dikabulkan.

Diketahui, terdakwa yang awalnya sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), kemudian seiring persidangan, ada permohonan pengalihan tahanan oleh Tim Penasihat Hukum dan dikabulkan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas pengalihan tahanan Rutan jadi Tahanan Kota, kini penetapan pengalihan status tahanan dicabut dan ditetapkan terdakwa kembali masuk lagi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas A Malendeng, Manado.

Link terkait : https: //komentar.id/pilihan/pengalihan-status-tahanan-dikabulkan-hakim-beri-dua-syarat/

Penahanan penyidik/surat penetapan penyidik pada tanggal , 20 Oktober – 8 November 2025, penuntut umum 9 November – 3 Desember 2025. Majelis hakim, 18 Desember 2025 – 5 Februari 2026 dialihkan jadi tahanan Rutan, 19 Desember 2025 – 17 Januari 2026. Dan penahanan, sejak 21 Januari – 15 Februari 2026.

PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ANGKAT BICARA/BERPENDAPAT

Advokat. Franky Onibala, SH.

Terpisah, usai sidang, satu dari Tim Penasihat Hukum (PH) Franky Onibala mengatakan untuk perdamaian, RJ, sebagai kuasa hukum tentunya memberikan masukan terhadap kliennya, tentunya menjadi pokok adalah kliennya juga, apabila dia ‘iya’ kami laksanakan sesuai yang dikehendaki, karena yang merasakan ini kan, dia (klien).

“Karena waktu lalu, anak (putri Ivan dan Facy) balita, yang menjadi utama. Dan sesuai panggilan Ketua Pengadilan untuk menghadap, anak sudah diserahkan, namun anak ini tidak mau. Anak ini kan bukan barang,” kata Advokat Franky Onibala.

“Nah, putusan perdata perceraian ini, cuma sukarela daripada sukarela klien kami untuk membawa anak ke pengadilan. Karena di dalam amar putusan itu tidak menyampaikan bahwa anak itu harus diserahkan. Memerintahkan untuk anak diserahkan, tidak ada itu,” tegas Penasihat Hukum.

Menurut Penasihat Hukum , Terkait pengalihan tahanan adalah kewenangan Majelis hakim yang mengadili perkara.

“Tapi Majelis hakim juga harus melihat kondisi terdakwa sekarang dalam keadaan sakit. Jadi ini bukan mengada -ada. Karena klien kami ini dirawat di Rumah Sakit selama 6 hari, mengingat kita sampaikan kepada klien harus datang sidang, namun malah keluar penetapan penahanan kembali,” tambah Penasihat Hukum, meskipun demikian agar supaya ada pembantaran, yang sejak awal sudah masukkan suratnya.

Terkait, pokok perkara yang sementara disidangkan, Penasihat Hukum menyatakan jika saksi berkas yang dihadirkan penuntut umum justru menguntungkan terdakwa.

Saksi Ahli Psikolog, menyatakan tidak masuk depresi major (pasal 45 ayat (1), yang olehnya disarankan untuk berdamai ulang, kedua mantan pasutri ini. “Kenapa harus rujuk kembali, disini kan jadi pertanyaan,” ujar Penasihat Hukum.

Saksi ahli pidana, kondisi kurung kurung dalam rangka pengamanan, karena jam 10 malam, rumah itu harus dikunci, jika tidak dikunci, pencuri bisa masuk. Ini tidak penyekapan.

“Saksi Ahli pidana menyatakan itu bukan penyekapan, baik di rumah, ataupun dikantor, di Tuminting, untuk pengamanan tempat usaha, pintu ditutup karena ada barang berharga di ruang kantor, seperti ada uang, kwitansi, dokumen dokumen khusus dari perusahaan,”kata Penasihat Hukum, jika hal tersebut adalah fakta yang terungkap dalam sidang.

Masih menurut PH, perkara ini dilaporkan sebagaimana dugaan sangkaan pasal 45 ayat (1) UU pengahapusan KDRT “ancaman hukuman dalam pasal ini harusnya tidak dilakukan penahanan. Tarik lagi kebelakang, pasal ini sesuai fakta, kami telah melakukan upaya pra peradilan di tahun 2025, hakim praper telah mempertimbangkan hal tersebut, dan permohonan praper dikabulkan,”.

“Sehingga klien kami menolak untuk dijadikan tersangka, Karena pasal 45 ayat 1, tidak terbukti. Nah, disangkakan dalam pasal 44 ayat 1, tahun 2022, perkara sudah kadaluarsa,” Kunci Adv. Franky Onibala. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts