Minahasa, KOMENTAR.ID
Penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV sesuai Instruksi Mendagri resmi berlaku di Kabupaten Minahasa per Senin (26/07/2021).
Bupati Minahasa Royke Octavian Roring mengeluarkan Surat Edaran yang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa, guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin naik.
Menindaklanjuti SE Bupati terkait PPKM Level IV, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lembean Timur menggelar rapat koordinasi (rakor) di Kantor Hukum Tua Desa Kapataran Satu, Kamis (29/07/2021) yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita.
Camat Lembean Timur James Limpele SSos memimpin rakor bersama Kapolsek Ipda Jefrison Luma dan Danramil Eris-Lemtim Pelda Harry M Langi dihadiri oleh 11 hukum tua.
Agenda di awali ucapan selamat datang oleh Hukum Tua Desa Kapataran Satu Barki Tambariki dan doa bersama. Camat James Limpele membacakan Surat Edaran Bupati Minahasa tentang penyesuaian PPKM Level IV.
“Kami minta para hukum tua segera sosialisasikan kepada masyarakat terkait surat edaran bupati. Menyesuaikan dengan apa yang ditegaskan dalam surat tersebut dan otomatis hukum tua segera menyesuaikan,” ujar Limpele.
Kapolsek Jefrison Luma dalam pemaparannya menitikberatkan pada peningkatan pendisiplinan protokol kesehatan secara ketat.
“Dengan adanya PPKM Level IV semua kegiatan masyarakat akan dibatasi. Ibadah di gereja melalui daring atau live streaming atau dengan pengeras suara dan jemaat mengikuti ibadah dari rumah,” beber Ipda Luma.
Dia melanjutkan, terkait semua kegiatan suka ditiadakan dan untuk acara duka diatur sesuai ketentuan. Selama PPKM Level IV berlaku, semua tempat-tempat wisata ditutup dan dilarang menerima pengunjung.
“Yang sangat penting juga, kepada pelaku-pelaku usaha agar kegiatan jual-beli kios warung diberikan batas waktu sampai pukul 20.00 Wita,” tegas Kapolsek Lembean Timur.
Sementara Danramil Pelda Harry M Langi mengimbau kepada para hukum tua agar bisa kembali ke zona hijau wajib mematuhi isi surat edaran tersebut.
Seusai rakor sekitar 14.30 Wita Forkopimcam Lembena Timur mengecek dan memeriksa lokasi yang dijadikan sebagai tempat isolasi Covid-19 di Desa Watulaney.
(ste/kid)