Manado, KOMENTAR.ID – Winston Monangin (58) warga Kelurahan Malalayang Satu Barat mohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Roycke Harry Langie.
Winston Monangin melalui Tim Kuasa Hukum, Daniel Marhaen Paransi, SH, Chrisly David Nugraha Paransi, SH dan Reyfor All Agama, SH , dalam surat permohonan perlindungan hukum tertanggal 11 Desember 2025.
Winston Monangin, diperiksa sebagai terlapor, atas pelaporan dengan nomor laporan polisi : LP/B/261/IV/2025/SPKT/POLDA SULUT tanggal 21 April 2025.
Yang oleh saksi Cicilia Monangin yang adalah anak dari Winston Monangin sudah mengajukan bukti bukti tanda kepemilikan kepada penyidik Unit II Subdit II Harda Bangtah Polda Sulut berupa fotocopi :1. Surat register B tanah Malalayang Folio 2X, Numer Parceel 4XX.
2. Surat keterangan waris.
3. Berita Acara Eksekusi No :19X/Pdt.G/1988/PN Mdo.
4. Putusan Pengadilan Negeri (PN) No : 19X/PTS.Pdt.G/1988/PN Mdo.
5. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado No : 9X/Pdt/1988/PT.MDO.
6. Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 10XX K/Pdt./1991.
Asal usul tanah, warisan dari kakek pemohon Alex Monangin yang setelah meninggal dunia jatuh waris pada Ayah pemohon Max Th.Monangin almarhum, pemohon otomatis sebagai ahli waris, tanah diwariskan kepada pemohon.
Pemohon Winston Monangin, berkeberatan atas penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan No: B/11xx/XI/2025/DitReskrimum, terkait dugaan pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas tanah, dalil peristiwa terjadi pada tahun 1953, “Bagaimana mungkin, orang yang belum ada pada saat itu, yang Winston Monangin baru lahir di tahun 1968, sehingga uraian pada pasal 263 ayat 1 sangat bertentangan dengan fakta dan kepatutan dengan alasan sangkaan penyidik ,peristiwa itu,” urai Kuasa Hukum sebagaimana surat permohonan perlindungan hukum.
Nah, gambaran kasus posisi pada surat undangan penyidik, atas peristiwa yang dilakukan pada 5 Januari 2022.
“Tentunya tidak masuk akal dan sangat tidak benar, karena pada tahun 1988 surat register didalamnya terdapat keterangan ‘sudah dijual kepada Alex Monangin’, terlebih dahulu pernah digunakan untuk pembuktian di pengadilan, PN, PT hingga MA tingkat kasasi, perkara inkrah, sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Max Th.Monangin (Ayah Winston) beserta orang tua dan saudara saudaranya dinyatakan adalah pemilik tanah,” terang Kuasa Hukum.
Bahwa bukti surat register B tanah Malalayang yang didalamnya terdapat keterangan yang tertulis dengan ejaan lama “Tanah Tersebut soedah dijoeal kepada Monangin Alex” (Tanah tersebut sudah dijual kepala Monangin Alex).
“Alex Monangin yang adalah kakek dari Winston Monangin, sehingga tidak mungkin Winston menggelapkan barang atau hak atas tanah miliknya sendiri, yang sudah dikuatkan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan adanya berita acara eksekusi atas putusan,” beber Kuasa Hukum.
“Atas fakta fakta tersebut, Winston Monangin (cucu Alex Monangin) memohon kepada Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Roycke Harry Langie untuk dapat memberikan perlindungan hukum serta mengevaluasi kinerja dari aparat kepolisian yang bertugas sebagai penyidik, agar hak asasi pemohon tetap dipertahankan dan diperlakukan dengan baik dihadapan hukum sesuai dengan ketentuan perundang -undangan,” kunci Tim Kuasa Hukum.
Terkait masa daluarsa atas tindak pidana, pelaporan atas perkara dugaan sangkaan pemalsuan surat.
“Proses hukum yang dilakukan penyidik sudah daluarsa atau kewenangan menuntut pidana telah hapus karena daluarsa, dan apabila hal sangkaan atau dugaan seperti ini terus terjadi , tentunya bertentangan dengan perundang undangan, dan tidak memiliki kepastian hukum, serta bertentangan dengan akal sehat, maka diduga ada kriminalisasi terhadap terlapor/pemohon,” tutup Tim Kuasa Hukum.
Sesuai pasal 78 ayat (1) angka (3) KUHPidana : Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa : angka (3) mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun.
Pasal 79 ayat (1) KUHPidana menyebutkan : Tenggang daluarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, atau perusakn mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsukan atau mata uang yang rusak digunakan. (Serly)






