Manado, KOMENTAR.ID
Kuasa hukum pelapor Tonny Sampakang, Alfian Boham SH MH (Cand), memberikan apresiasi tinggi kepada penyidik Polda Sulut atas langkah tegas menaikkan status anggota DPRD Sangihe Fri Jhon Sampakang (FJS) dan pengacara Max Gahagho (MG) sebagai tersangka pemalsuan dokumen wasiat almarhum Sem Sampakang.Namun, Boham juga menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Ia mendesak Polda Sulut segera melakukan penahanan terhadap keduanya, mengingat unsur objektif dan subjektif sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (1) KUHAP telah terpenuhi.“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Sulut. Namun untuk menjamin proses penyidikan berjalan efektif, saya meminta agar FJS dan MG segera ditahan. Dasarnya jelas: ada kekhawatiran para tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, maupun mempengaruhi para saksi,” tegas Boham.Ia membeberkan riwayat hukum FJS:Bukti Bahwa Penahanan Sangat LayakBoham menegaskan bahwa status FJS sebagai residivis menjadi alasan kuat perlunya penahanan. Rekam jejak FJS menunjukkan pola perilaku berulang terkait tindak pidana:1. Perkara Pencurian – Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/Pid/2005 (inkrah).2. Perkara Penganiayaan – Diputus PN (1 bulan 15 hari), diperberat oleh Pengadilan Tinggi menjadi 2 bulan penjara, saat ini masih dalam proses kasasi.3. Perkara Pengancaman dan Pengrusakan – Sedang naik sidik di Polres Kepulauan Sangihe.“Dengan riwayat hukum seperti itu, FJS jelas memenuhi unsur residivis. KUHAP memberi kewenangan penuh kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap orang yang pernah dipidana dan diduga melakukan tindak pidana kembali. Ini demi kepastian dan keamanan proses hukum.”Peran Pengacara MG: Penyimpangan Etik dan HukumBoham juga menilai wajar bila MG ditetapkan tersangka bersama FJS. Sebagai advokat, seharusnya MG memberikan advis hukum yang benar kepada klien—bukan malah turut bersekutu melakukan tindak pidana.“Advokat itu officium nobile, profesi terhormat. Tapi di kasus ini, MG justru diduga ikut merancang penerbitan dokumen wasiat yang cacat hukum. Mereka tahu ada ahli waris sah yang memiliki hak mutlak (legitima portie). Bahkan mereka tahu pemberi wasiat sedang koma, dan hanya dua hari setelah penandatanganan, beliau meninggal dunia. Fakta-fakta ini sangat memberatkan.”Mengapa Penahanan Wajib DilakukanBoham menegaskan bahwa unsur Pasal 21 KUHAP terpenuhi karena:Ada potensi para tersangka melarikan diri,Ada potensi menghilangkan atau memanipulasi bukti,Ada potensi mempengaruhi saksi-saksi,Adanya rekam jejak kriminal yang konsisten,Sifat perbuatannya terencana, bersekutu, serta merugikan hak ahli waris sah. (Jhon)






