Minut, KOMENTAR.ID – Terkait maraknya pemberitaan mengenai perkara gugatan pembayaran proyek Kabag Hukum Pemkab Minut ,Audy J. Kalumata, S.T., S.H., M.H.,dengan tegas mengatakan jika perkara terkait persoalan gugatan proyek antara Pemkab Minut dan para penggugat masih berproses dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Secara tegas Mantan ketua KNPI Minahasa Utara ini menyatakan agar para pihak menahan diri dengan tidak melakukan hal-hal yang berpotensi mengakibatkan pelanggaran Hukum serta dapat menghormati proses Hukum yang sementara berjalan.
Kalumata yang pernah menjadi aktivis GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia) ini ,menjelaskan jika sebagian besar dari gugatan serupa yang diajukan ke Pengadilan Negeri Airmadidi pada tahun 2022 lalu telah dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima.
“Perlu di ketahui ada beberapa gugatan yang sama telah diajukan pada tahun 2022 lalu beberapa telah di nyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat,”Tegas Audy.
Karena itu Tokoh pemuda Minahasa Utara yang saat aktif sebagai kader GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) yang saat ini menjabat sebagai kepala bagian Hukum Setdakab Kabupaten Minahasa Utara mengatakan bahwa tindakan sepihak yang di lakukan , termasuk demonstrasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta pelayanan publik seperti kegiatan belajar mengajar, hal tersebut dapat di proses secara hukum.
“Jika kegiatan demonstrasi dapat menyebabkan gangguan terhadap ketertiban atau pelayanan publik, maka mereka yang melakukan hal tersebut akan berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum (APH),”Tegas Kalumata.
Lanjut Audy tudingan yang menyebut Pemkab Minut melakukan penipuan dalam kasus tersebut Kalumata dengan tegas mengatakan jika informasi tersebut tidak sesuai fakta.“Tidak benar Pemkab membohongi pihak mana pun. Nilai nominal yang diberitakan pun tidak sesuai ,bicara harus sesuai dengan fakta jangan hanya berdasarkan argument sesat bicara Hukum berarti bicara fakta ” tegas Kalumata.
Lebih lanjut Audy Kalumata menyatakan bahwa Pemkab Minut akan mematuhi setiap putusan hukum yang telah inkrah. Bila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pihak penyedia, Pemkab siap menjalankan kewajiban sesuai mekanisme anggaran yang berlaku. (VM)






