Kabur ke Halmahera Timur, AS Diringkus Tim Canga Resmob Halut

Halut, KOMENTAR.ID

Terduga pelaku kasus pembunuhan di Desa Pitu, Halmahera Utara Jumat dinihari akhirnya ditangkap Tim Canga Resmob Halut.

Meski pelaku AS alias Adrian (20) Warga Desa Gamhoku sempat melarikan diri ke Halmahera Timur, namun Tim yang dimotori Katim Bripka Novid Mamahe terus lakukan pengejaran.

Dari hasil olah TKP dan pengembangan apik, Tim berhasil menjemput pelaku sekira Pukul 18.00 dan dibawa ke Mako Polres Halut bersama barang bukti berupa 1 buah Iphone Merk XR.

Atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban Siska Noberta Gogugu (19), Pelaku AS alias Adrian dijerat denganPasal 338 KUHP dan di ancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Iptu Sofyan Toriq melalui Kasie Humas Polres Halut AKP Kolombus mengatakan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan, selanjutnya akan di proses hukum.

“Pelaku sudah dibekuk dan diamankan di Polres. Selanjutnya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” tutup Kolombus.

[Kid/rol]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts