Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan tipikor menghalang-halangi penyidikan dengan cara merusak atau menghilang kan barang bukti di Kantor DPRD Kota Bitung terkait perjalanan dinas TA. 2022-2023 telah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dua ASN jadi terdakwa pada Sekretariat DPRD Kota Bitung, yakni CA alias Christina dengan Jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan terdakwa MST alias Meis Jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bitung, Zulhia Jayanti Manise,SH dan Alexander Sirait, SH menghadirkan dua saksi ASN di Sekretariat DPRD Kota Bitung , yakni Richard Umboh sebagai staff dan Santy Mamesah selaku Kabag Umum dan Keuangan. Selasa (14/10/2025).
Dalam tanggapan para terdakwa, keterangan saksi Santy terkait pemeriksaan dari Kejaksaan jika belum pernah diperiksa, nanti sepulang dari Jogya.
Hal itu dibantah terdakwa Meis , bahwa saat pemeriksaan dari kejaksaan, (terdakwa) sudah diperiksa jadi saksi dalam kasus perjalanan dinas, sebelum saksi Santy lakukan tugas luar daerah ke Jogya. “Saksi lah (Santy) yang memerintahkan untuk membersihkan, menghilang kan nota nota, kwitansi dari meja dan laci laci,” menurut terdakwa Meis.
Atas tanggapan terdakwa, saksi Santy bertetap pada keterangannya.
Dan oleh Ketua Majelis Hakim mengatakan atas bantahan terdakwa ,demikian juga saksi bertetap pada keterangan nya, sudah dicatat , nanti majelis hakim yang akan menilai bagaimana yang betul, nanti dari saksi lainnya, itu menjadi penilaian Majelis Hakim.
Dan terdakwa Christin dalam tanggapannya, jika tidak ditanyai langsung oleh saksi Santy mengenai sudah atau belum melaksanakan pembersihan.
“Namun setelah saksi (Santy) selesai bertugas dari Jogya. Setelah apel, saksi melewati ruangan saya, melewati dan berkata ‘Sudah’, lalu saya berkata sudah dalam artian sudah lakukan pembersihan dokumen,” tangkis terdakwa.
Yang oleh saksi Santy sebagai Kabag Umum dan Keuangan di DPRD Kota Bitung, bertetap pada keterangan.
“Ada lewat ruangan terdakwa atau tidak?,” tanya Hakim Ketua Majelis.
Saksi lantas menjawab,” Tidak Yang Mulia.” singkatnya.
HAKIM PERINTAHKAN JPU HADIRKAN SEKWAN DPRD BITUNG
Dalam sidang Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yance Patiran SH MH, mendengar keterangan saksi, lantas memerintahkan JPU untuk menghadirkan Sekwan DPRD Bitung.
Oleh JPU, Dhede Manise mengatakan jika Sekwan tidak ada dalam BAP, namun akan dilakukan pemanggilan karena keterangannya penting untuk didengar.
Usai sidang, Tim Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Advokat Nico Walone,SH., Adv. Supriyanto Tahumang, SH, Adv. Allan Bidara, S.H dan Timothy M. Ch. Haniko SH mengatakan dalam sidang sedikit demi sedikit sudah mulai terungkap, siapa yang telah memberitahukan tentang adanya penggeledahan dan perintah untuk membersihan dokumen dokumen.
Awalnya dari pesan singkat WhatzApp Sekretaris DPRD Bitung Albert Sarese memerintahkan ke Saksi Santy Mamesah Kabag Umum dan Keuangan untuk segera membersihkan dokumen yang kemudian olehnya perintah lantas diteruskan ke Meis (terdakwa) dengan jabatan sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda.
Namun sebelumnya Sekretaris DPRD Bitung Albert Sarese telah mendapat info terlebih dahulu dari Anggota Dewan Nabsar Badoa, SPi MSi (PDIP).
(Serly)






