Jimmy dan Raisya Wijaya Masih (Lagi) Mangkir Hadiri Sidang, Dugaan Keterangan Palsu Mencuat

Advokat Noch Sambouw, SH,MH,CMC dan rekan, saat di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Tim Penasihat Hukum (PH) Noch Sambouw, SH,MH,CMC dan rekan, bakal menuntut balik terhadap Jimmi Wijaya dan Raisya Wijaya, terkait keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pasalnya PH menilai keterangan BAP dari Jimmy dan Raisya Wijaya adalah dugaan keterangan palsu, keterangan yang tidak benar benar diberikan oleh keduanya.

Ketidakhadiran kedua saksi korban sebanyak empat kali atas pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jimmy Wijaya dan Raisya Wijaya, adalah bentuk ketidakpatuhan dalam hukum, tidak hadiri sidang untuk mempertanggung jawabkan keterangan yang diberikan saat pemeriksaan.

“Kami memang menantikan, untuk agar supaya, Jimmy Wijaya dan Raysia Wijaya hadir dalam sidang, tetapi pemanggilan yang dilakukan oleh penuntut umum itu sudah empatnkali diabaikan oleh mereka, Jimmy Wijaya dan Raisya Wijaya sebagai masyarakat tidak patuh terhadap hukum, sehingga publik bisa melihat, sudah empat kali pemanggilan ,tidak hadir,” ujar Advokat Noch Sambouw, baru baru ini.

Oleh Tim Penasihat Hukum, Noch Sambouw,SH, MH, CMC dan rekan, menyarankan agar saksi korban dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan ,mempertanggung jawabkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan.

“Nanti pada saat JPU bacakan keterangan mereka dalam BAP, ketika mereka tidak hadir, maka kami akan membuka peluang menuntut balik,meminta agar pengadilan membuka keberadaan atau keterangan yang mereka (Jimmy dan Raisya Wijaya) buat dalam BAP,apakah keterangan itu benar dan diberikan dengan benar, atau keterangan itu adalah keterangan palsu. Sehingga ada konsekuensinya hukum akibat adanya keterangan palsu. Untuk itu ,kami menyarankan agar Jimmy Wijaya dan Raisya Wijaya ,datanglah !, pertanggung jawaban keterangan dan laporan yang kalian buat terhadap klien kami,” tegas Tim Penasihat Hukum. “Klien kami, Sudah bolak balik di persidangan di pengadilan untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah, tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan dalam dakwaan terhadap klien kami,” kunci Adv. Noch Sambouw.

Sidang kasus dugaan penyerobotan lahan kebun Tumpengan di Desa Sea, Pineleng, Minahasa, dengan empat terdakwa dalam satu berkas, yakni AWG alias Arie, JHG alias Jemmy, SB alias Senjata, dan JM alias Masinambow atas laporan pihak PT Buana Propertindo Utama milik Jimmy Widjaya (saksi korban), Mantojo Rambitan (Pelapor).

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts