Jika Polri Benar-benar Penegak Hukum, Gao Yu Ven Terancam Penjara 7 Tahun Denda Rp5 Miliar karena Tersandung UUPA 2021

Manado, KOMENTAR.ID
Jika Polri yang menangani PETI Ratatotok sungguh – sungguh penegak hukum, makan WNI yang disebut menjual bidang tanah ke WNA China terancam penjara 7 tahun dan dikenakan denda Rp5 miliar. Perempuan bernama Gao Yu Ven diketahui menjual tanah sekira Rp8 hektar kepada Yang Lin yang menurut klarifikasi Donald Pakuku adalah pemilik lahan yang menjadi TKP penembakan warga Basaan, pekan lalu di Alason, Ratatotok, Minahasa Tenggara.

Tindakan Gao Yu Ven itu dinilai melanggar
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Lokasi yang diklaim milik Yang Lin dari hasil pembelian ke Gao Yu Ven tahun 2022. (Istimewa)

Merujuk UUPA itu, sanksi pidana bagi pelaku Gao Yu Ven dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.

“Kalau Polda sungguh – sungguh menegakan hukum, yang jelas sanksi pidana bagi Gao Yu Ven Penjara 7 tahun dan denda Rp 5 miliar. Itu kan perintah UUPA tahun 2025,” ujar Harianto, antikorupsi Sulut.

Sebelumnya diberitakan pemilik lahan yang Yang menjadi TKP penembakan warga Basaan adalah Yang Lin bukan Sie You Ho seperti yang diberitakan semua media massa. Klarifikasi ini disampaikan juru bicara You Ho, yakni Donald Pakuku, di Manado, Selasa (12/3/2025).

Sudah lama berhenti menambang. Bahkan juga lama tidak ke Mitra dan lebih banyak di Jakarta,” tegas Pakuku.

Adapun lokasi PETI yang sedang bermasalah karena insiden penembakan adalah milik lelaki Yang Lin, pemegang paspor China.

Meski tidak dalam kapasitas sebagai jubir Yang Lin, Pakuku bermaksud menganulir tudingan yang viral di media-media di Sulut tentang You Ho.

Lahan itu disewa Yang Lin dari perempuan bernama Gao Yu Ven sejak tahun 2022 silam. Sejatinya penyewaan lahan tersebut sesuai kesepakatan untuk usaha perkebunan bukan pertambangan.

“Entah kenapa kemudian muncul aktivitas pertambangan yang diketahui tanpa izin alias ilegal,” ujar Pakuku.

Dalam kesempatan ini, Pakuku mengatakan bahwa You Ho bukan seorang WNA tapi sudah 30 tahun menyandang status WNI. (Tn Kamrin)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts