Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan penggelapan jabatan dengan terdakwa perempuan VOL alias Vivie meneteskan air mata, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado bacakan tuntutan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Senin (27/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Suasana haru dalam persidangan, terdakwa tak kuat tahan air mata ketika mendengar tuntutan JPU yang dibacakan dihadapan Majelis hakim yang mengadili perkara.
“Terdakwa dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ucap JPU Roger Lawrence Van Hermanus, S.H.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan jabatan sebagaimana dalam dakwaan primer, Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula pada tahun 2008 Saksi Claartje Lalamentik selaku pemilik La Rascasse Dive Restaurant meminta terdakwa untuk bertugas sebagai staf bagian keuangan di La Rascasse Dive Restaurant.
Terdakwa diminta secara khusus oleh Saksi Claartje Lalamentik untuk bertugas sebagai staf bagian keuangan karena terdakwa merupakan keponakannya dan dipercayai oleh Saksi Claartje Lalamentik.
Terdakwa yang bekerja sebagai staf bagian keuangan pada La Rascasse Dive Restaurant memiliki tugas antara lain: menerima pembayaran sewa jasa dari tamu (kasir), melakukan pembayaran kebutuhan operasional Perusahaan dan membuat laporan keuangan bulanan (uang masuk hingga uang keluar).
Bahwa setiap konsumen yang hendak menggunakan fasilitas La Rascasse Dive Restaurant harus melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui terdakwa selaku kasir.
Setelah terdakwa menerima pembayaran dari setiap konsumen, terdakwa harus membuatkan nota pembayaran yang mana nota tersebut terdiri dari 2 (dua) rangkap, yakni warna merah dan warna putih. Nota warna putih diserahkan kepada konsumen dan nota warna merah untuk arsip.
Adapun beberapa rincian pembayaran yang terdakwa terima pada waktu antara Februari 2012 hingga Januari 2015, diantaranya, nota nota pembayaran kontan seperti diving termasuk room, food dan tour, diving pakage, rest paidment, diving pakage termasuk course, diving tour.
Setelah terdakwa menguasasi uang tersebut seharusnya terdakwa selaku kasir membuat rekapan dan melaporkannya kepada Saksi Claartje Lalamentik selaku pemilik La Rascasse Dive Restaurant serta menyetorkannya ke rekening milik La Rascasse Dive Restaurant.
Akan tetapi pada kenyataannya terdakwa tidak membuatkan rekapan dan melaporkannya kepada Saksi Claartje Lalamentik serta tidak menyetorkan uang tersebut ke rekening milik La Rascasse Dive Restaurant.
Adapun jumlah uang yang terdakwa kuasai yakni sejumlah Rp. 208.700.750,- dan USS 6.108,- dollar amerika.
(Serly)






