Bitung, Komentar.ID
Kejaksaan Negeri Bitung menahan tiga tersangka yang dituduh menghalangi penyidikan kasus korupsi anggaran perjalanan dinas 2022. Ketiga tersangka tersebut yakni JM berdasarkan SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025 SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) NOMOR: PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025.Lalu tersangka II CA berdasarkanSURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: TAP- 1742/P.1.14/Fd.2/06/2025 SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) NOMOR: PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Tersangka III MT berdasarkan SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025 SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) NOMOR: PRINT- 778/P.1.14/Fd.2/06/2025.Ketiga TSK dikenakan Pasal 21 yakni menghalangi penyidikan korupsi dana Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2022 dan 2023.”Semua akan diproses sesuai dengan perbuatan dan pertanggungjawaban pidananya,” kata Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH,.MH. (Vic)






