Manado, KOMENTAR.ID
Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara (Sulut) berinisial YT kian memanas. Kasus ini kini resmi dilaporkan ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulut dan masuk tahap penanganan awal.
Pelapor, Herlin Bode, yang merupakan istri sah dari pria yang diduga terlibat dalam hubungan tersebut, mendatangi kantor Kemenag Sulut pada Rabu (29/4/2026) dengan membawa sejumlah bukti. Laporan itu diterima oleh pihak internal untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami sudah memasukkan laporan resmi. Harapannya jelas, agar diproses secara serius dan transparan. Kalau terbukti, kami minta ada sanksi tegas, bahkan sampai pemecatan,” tegas Herlin kepada wartawan.
Ia menilai dugaan hubungan terlarang tersebut tidak hanya berdampak pada keluarganya, tetapi juga mencoreng integritas ASN sebagai abdi negara. Herlin mengungkapkan, dugaan perselingkuhan itu disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat.
“Bukti-bukti yang kami serahkan cukup kuat. Jadi tidak ada alasan untuk menghindar,” ujarnya.
Tak hanya menempuh jalur administratif, Herlin juga memastikan perkara ini telah dibawa ke ranah hukum. Ia mengaku sudah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian di Polresta Manado.
“Saya berharap pihak kepolisian bisa bekerja profesional dan menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kemenag Sulut terkait laporan tersebut.(***)






