Ingin Masuk Penjara Ramai – ramai, Dua Ratu Proyek Mitra Paksa Seluruh Hukum Tua Tabrak Aturan

Dua anggota DPRD Mitra Vanda Rantung dan Kartini Tarek yang disebut membuat resah para Hukum Tua di Minahasa Tenggara hanya karena proyek PJU Tenaga Surya. (Kolase KID)

Ratahan, KOMENTAR.ID

Lampu kuning bagi seluruh Hukum Tua (Kepala Desa) di Kabupaten Minahasa Tenggara. Sumber resmi dari internal kelompok hukum tua mengatakan, ada dua legislator perempuan yang sedang berjuang agar seluruh Hukum Tua memesan perangkat PJU Tenaga Surya dari sebuah perusahaan yang tidak terpampang di sistem e-katalog resmi. Dua anggota DPRD Minahasa Tenggara itu yakni Vanda Rantung personil Fraksi Golkar dan Kartini Tarek anggota Fraksi PDIP.

Sumber menjelaskan, Vanda begitu intens menekan sejumlah Hukum Tua dan Asisten 1 Pemkab Mitra yang sedang menjadi Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) agar tetap konsisten dengan orderan satu pintu. Sedangkan KT alias Kartini terang-terangan mengirim pesan WhatsApp kepada Hukum Tua agar menghormati kinerja dan perjuangan di Kecamatan Tousel.

“Selamat pagi para Hukum Tua kec Tousel diharapkan kehadiran seluruh Hukum Tua di kantor camat utk membahas lampu Cell mohon pengertian bapa2 hukum tua utk itu. Hadir dalam pertemuan ini.
Saya sementara berjuang utk Tousel jadi tolong hargai apa yg jd keputusan pak bupati ya jgn sampai perjuanganku gagal Krn kalian TDK sejalan dgn pikiran saya utk kemajuan Tousel.
Kartini Tarek
,” isi chatingan Kartini ke grup para hukum tua.

Salah satu Hukum Tua yang menghubungi redaksi mengatakan, Vanda dan Kartini seperti sedang berjuang agar seluruh hukum tua di Mitra terjebak tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang.

“Pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana desa itu ada juknisnya. Kalau Vanda dan Kartini mau masuk penjara ya masuk aja. Tidak usah berjuang untuk panggil kami ramai-ramai ke penjara hanya karena dana desa untuk pembelian PJU Tenaga Surya. Ini pembodohan. Mereka ingin masuk penjara Ramai-ramai, tapi paksa Hukum Tua tabrak juknis,” ujar Hukum Tua tersebut via ponsel pribadi, Rabu siang.

Hingga berita ini ditayangkan redaksi masih berupaya untuk mencari nomor kontak kedua legislator tersebut untuk dimintai konfirmasi resmi.

Diberitakan sebelumnya, aroma intervensi pengadaan proyek kembali menyeruak di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Sejumlah Hukum Tua di berbagai kecamatan mengaku mendapat tekanan berantai: dari Camat hingga disebut—dalam dugaan yang beredar berasal dari arahan salah satu pejabat pemkab yang merangkap jabatan, yakni Asisten I yang juga diduga bertindak selayaknya Kepala Dinas PMD.

Instruksi yang didorong kepada para Hukum Tua itu sederhana tapi berbahaya, yang isinya semua pengadaan PJU Tenaga Surya / solar cell harus diarahkan ke satu perusahaan tertentu dengan alasan “satu pintu”.

Padahal para Hukum Tua sudah melakukan pemesanan melalui perusahaan resmi yang terdaftar dalam e-Katalog LKPP, sesuai harga standar pemerintah, dan sesuai kewenangan desa dalam penggunaan Dana Desa.

ANCAMAN CAMAT: “KALAU TIDAK IKUT, TIDAK SAYA TANDATANGANI PENCARAIAN”

Lebih gawat lagi, beberapa Camat disebut ikut menekan para Hukum Tua dengan ancaman:

“Kalau tidak pesan di perusahaan yang kami tunjuk, saya tidak tanda tangan proses pencairan desa.”

Jika benar, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi—tapi sudah menjurus pada penyalahgunaan wewenang, pemaksaan, dan potensi tindak pidana korupsi.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

  1. UU Desa No. 6 Tahun 2014

Pasal 26 & 27: Kepala Desa / Hukum Tua memiliki kewenangan otonom dalam mengelola keuangan desa, termasuk kegiatan pengadaan.
Artinya: Camat, Asisten, atau Dinas PMD tidak berhak mengatur dimana desa harus membeli barang.

  1. PP 43/2014 & PP 47/2015 tentang Desa

Pemerintah kecamatan hanya melakukan pembinaan dan pengawasan, bukan mengambil alih atau mengintervensi belanja desa.

  1. Permendesa 114/2014 & Permendagri 20/2018

Pengadaan barang/jasa desa harus mengikuti:

Kewenangan desa

RKPDes & APBDes

Standar LKPP (e-Katalog) bila menggunakan produk katalog

Mengarahkan desa membeli pada perusahaan tertentu = melanggar prinsip kompetisi sehat.

  1. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 17: Pejabat dilarang:

Menyalahgunakan kewenangan

Melampaui kewenangan

Mencampuradukkan kewenangan

Ancaman “tidak tanda tangan pencairan” = indikasi kuat abuse of power.

  1. UU TIPIKOR (UU 31/1999 jo 20/2001)

Ada 3 pasal yang bisa menjerat:

Pasal 3: penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara

Pasal 12 e: pemerasan oleh pejabat

Pasal 12 i: menguntungkan pihak tertentu dalam pengadaan

Mengarahkan desa membeli ke 1 perusahaan = indikasi pengaturan proyek (mark-up, fee, kickback).

  1. UU Persaingan Usaha (UU 5/1999)

Jika pejabat memaksa transaksi ke 1 perusahaan, ini bisa dibawa ke KPPU karena:

praktik monopoli

persekongkolan vertikal

pengaturan harga/penyedia

DAMPAK HUKUM BAGI OKNUM YANG MENGINTERVENSI

Jika dugaan ini terbukti, maka:

Camat

Bisa dikenai sanksi administratif berat (penurunan jabatan, pemberhentian)

Bisa diproses TIPIKOR (penjara 4–20 tahun, denda miliaran)

Bisa dijerat pemerasan karena mengancam pencairan

Oknum Asisten / Kadis PMD

Pelanggaran disiplin berat ASN

Penyalahgunaan wewenang (UU 30/2014)

Tindak pidana korupsi jika ada aliran pesanan/fee

Intervensi kewenangan desa ilegal

Perusahaan yang bekerja sama dalam pengaturan

Bisa diseret ke KPPU

Bisa dianggap persekongkolan dalam pengadaan

Berpotensi terkena pidana turut serta (Pasal 55 KUHP)

Jika apa yang dikeluhkan para Hukum Tua ini benar terjadi, maka Kabupaten Mitra sedang berada di titik rawan: desa dikunci, kewenangan desa dilucuti, dan pejabat bermain proyek dengan modus “satu pintu”.
Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar aturan dasar pengelolaan Dana Desa, tetapi juga membuka pintu besar bagi korupsi terstruktur.

Dugaan intervensi ini patut segera diselidiki oleh:

Inspektorat Mitra, APIP Provinsi, KPK / Kejaksaan Tinggi, KPPU (jika ada dugaan monopoli). Karena dana desa adalah hak masyarakat, bukan ATM elite birokrasi. (Kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts