KOMENTAR.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pengancaman, intimidasi hingga penahanan terhadap seorang berinisial A.P.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kantor Imigrasi Manado melalui siaran pers Nomor SP/IMI/08/2026/05, Kamis (13/8/2026), menyusul informasi di Facebook yang menyebut A.P. dibawa ke kantor Imigrasi dan mendapat perlakuan intimidatif untuk dimintai informasi mengenai keberadaan seorang anak dari dua Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya telah dideportasi.
Berawal dari Deportasi Dua WNA
Kantor Imigrasi Manado menjelaskan, pada 10 Agustus 2026 pihaknya telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap dua WNA asal Tiongkok berinisial J.H. dan Z.Y.
Tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur karena keduanya disebut melakukan pelanggaran terhadap Pasal 122 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kemudian pada 12 Agustus 2026, petugas melakukan pengawasan dan pengumpulan informasi keimigrasian di Bandara Internasional Sam Ratulangi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan keberadaan seorang WNA asal Tiongkok yang masih melakukan aktivitas di lokasi usaha yang sebelumnya menjadi objek pengawasan.
Petugas kemudian bergerak melakukan verifikasi untuk memastikan keberadaan, identitas, izin tinggal serta status keimigrasian WNA tersebut.
Datang ke Holland Village, Petugas Lakukan Verifikasi
Berdasarkan keterangan A.P., anak yang dimaksud disebut berada di rumah. Petugas kemudian menuju Holland Village untuk melakukan pendalaman dan verifikasi.
Menurut keterangan petugas, A.P. sempat memanggil seseorang yang disebut “Cece” untuk menemui anak tersebut. Namun, dalam proses pendalaman, terjadi perubahan keterangan.
A.P. kemudian menyampaikan bahwa anak tersebut tidak berada di rumah dan dirinya tidak mengetahui keberadaannya.
Kantor Imigrasi menegaskan, dalam kegiatan tersebut petugas tidak memasuki rumah secara paksa, tidak melakukan penggeledahan, maupun melakukan pencarian secara paksa terhadap anak yang dimaksud.
A.P. Dibawa ke Kantor untuk Dimintai Keterangan
Setelah verifikasi di lapangan selesai, petugas kemudian menuju Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado bersama A.P. untuk melanjutkan pendalaman informasi.
A.P. diminta mengikuti petugas ke kantor guna memberikan keterangan terkait informasi keimigrasian yang sedang didalami.
Kantor Imigrasi juga membantah adanya perlakuan tidak manusiawi sebagaimana informasi yang beredar. Dalam perjalanan menuju kantor, petugas disebut sempat memberikan air minum dan makanan ringan kepada A.P.
Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau pengambilan keterangan dimulai sekitar pukul 17.30 WITA.
Menurut Kantor Imigrasi, pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing yang menjadi objek pengawasan, termasuk informasi mengenai orang asing lain yang diduga masih berada di wilayah Indonesia.
Selama proses tersebut, A.P. disebut mendapatkan perlakuan secara baik dan sopan. Kantor Imigrasi menegaskan tidak terdapat tindakan kekerasan, ancaman maupun intimidasi.
Proses pengambilan keterangan selesai sekitar pukul 18.30 WITA. A.P. kemudian meninggalkan Kantor Imigrasi dan disebut menuju kediamannya sekitar pukul 19.30 WITA.
Imigrasi: Tidak Ada Penahanan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menegaskan bahwa kegiatan terhadap A.P. pada 12 Agustus 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan keimigrasian.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh serta mendalami informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing.
“Tidak terdapat tindakan penahanan terhadap A.P. Kehadirannya di Kantor Imigrasi merupakan bagian dari proses pengambilan keterangan dan yang bersangkutan meninggalkan kantor setelah proses tersebut selesai,” demikian penegasan dalam siaran pers tersebut.
Kantor Imigrasi juga menegaskan bahwa kegiatan pada 12 Agustus 2026 merupakan peristiwa berbeda dengan tindakan deportasi terhadap J.H. dan Z.Y. pada 10 Agustus 2026.
Sementara terkait anak yang disebut dalam informasi yang beredar di media sosial, Kantor Imigrasi Manado menyatakan pihaknya belum memperoleh identitas, izin tinggal, status keimigrasian maupun hubungan keluarga anak tersebut sebelum dilakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
Kantor Imigrasi Manado menyatakan menghormati perhatian masyarakat terhadap pelaksanaan tugas keimigrasian.
Dalam menjalankan tugas, institusi tersebut menegaskan akan terus mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, sikap humanis serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus memastikan masyarakat memperoleh gambaran berdasarkan fakta dan kronologi yang disampaikan pihak Kantor Imigrasi Manado.(***)






