Minsel, KOMENTAR.ID
Dugaan pelanggaran pemilu secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) menjadi sorotan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Minahasa Selatan. Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalil adanya penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh Paslon petahana, Franky Donny Wongkar dan Theodorus Kawatu (Paslon Nomor Urut 1).
Sidang awal perkara Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini berlangsung pada Senin (13/1/2025) di Gedung MK, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dalil Pemohon: Penyalahgunaan Bansos dan Pelibatan ASN
Kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2, Supriyadi Pangellu dan Setli Arie Soleman Kohdong, menyampaikan bahwa petahana menggunakan bantuan sosial, seperti sembako dan bantuan langsung tunai, untuk membangun citra positif di masyarakat. Tindakan ini diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan perangkatnya, serta terjadi pembiaran oleh penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu Minahasa Selatan.
“Praktik ini dilakukan secara masif di 15 kecamatan sejak Maret hingga September 2024,” ujar Supriyadi. Pemohon menilai, pembagian bansos ini merupakan pelanggaran serius yang terorganisir dan bertujuan memenangkan Paslon Nomor Urut 1.
Tuntutan Pemohon: Diskualifikasi dan Pemungutan Suara Ulang
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk:
- Membatalkan Keputusan KPU Minahasa Selatan Nomor 1571 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan.
- Melakukan pemungutan suara ulang di 401 TPS tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 1.
- Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 atas pelanggaran yang terbukti dilakukan.
Setli Arie Soleman Kohdong menegaskan bahwa pembagian bansos oleh petahana secara sah dan meyakinkan telah merusak integritas pemilu.
Agenda Sidang Lanjutan
Sidang perkara ini akan berlanjut pada Kamis (23/1/2025), dengan agenda mendengar jawaban dari Termohon (KPU Minahasa Selatan), keterangan Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 1), dan Bawaslu. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pengesahan bukti-bukti akan dilakukan dalam sidang tersebut.
Dengan gugatan ini, pemilu Minahasa Selatan menjadi salah satu kasus penting dalam upaya menjaga keadilan demokrasi di tingkat daerah. (HK/MKRI)






