Harvani Boki Tepis Tuduhan Liar Mengenai Jual Beli Jabatan yang Viral di Medsos

Harvani Boki bersama Gubernur Yulius Selvanus dalam suatu kesempatan ( Foto : ist)

Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara, Harvani Boki, S.K.M., M.Kes., membantah tuduhan yang beredar di media sosial dan menegaskan penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum

Manado, KOMENTAR.ID Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara, Harvani Boki, S.K.M., M.Kes., membantah keras berbagai tuduhan yang beredar di media sosial dan mengaitkan namanya dengan dugaan praktik jual beli jabatan, permainan proyek, hingga berbagai narasi lainnya.

Harvani menegaskan seluruh informasi tersebut tidak benar dan meminta persoalan itu diselesaikan melalui mekanisme hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Harvani setelah namanya dicantumkan dalam sebuah tulisan yang beredar luas di media sosial pada Jumat (31/7/2026).

Tulisan itu memuat berbagai tuduhan terhadap dirinya, namun tidak menyertakan bukti yang telah diuji melalui proses hukum maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.“Itu tidak benar. Informasi itu sesat,” tegas Harvani saat dimintai tanggapan.

Harvani mengatakan setiap informasi yang berpotensi merugikan kehormatan seseorang harus didasarkan pada fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggung-jawabkan.

Menurutnya, penyebaran tuduhan tanpa verifikasi hanya akan menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak yang disebutkan.Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan tindak pidana terhadap siapa pun, penyelesaiannya harus dilakukan melalui aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui opini yang berkembang di media sosial.

Tokoh pers Sulawesi Utara, Vanny Loupatty yang akrab disapa Maemossa, mengimbau masyarakat, media, dan pengguna media sosial agar lebih bijaksana dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Menurut Maemossa, kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tetap menghormati etika jurnalistik, asas keberimbangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai ruang digital dipenuhi informasi yang belum teruji kebenarannya. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, serahkan kepada aparat penegak hukum, bukan menghakimi melalui media sosial,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan seharusnya mengedepankan proses verifikasi dan asas praduga tak bersalah agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Aktivis Sulawesi Utara, Eddy Rompas, meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menyelidiki pihak yang membuat maupun menyebarkan tulisan tersebut apabila terbukti mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik. Menurut Eddy, penggunaan foto seseorang tanpa izin serta penyebaran narasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, silakan diproses sesuai aturan.Namun apabila terbukti menyebarkan fitnah atau menggunakan foto orang tanpa hak hingga merugikan nama baik, aparat penegak hukum juga perlu menindak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum sehingga seluruh fakta dapat diuji secara objektif berdasarkan alat bukti, bukan melalui penilaian sepihak di media sosial.Berawal dari Tulisan di Media SosialPersoalan ini bermula setelah beredar sebuah tulisan di media sosial yang memuat berbagai tuduhan terhadap Harvani Boki.

Dalam tulisan tersebut, nama Harvani disebut dengan inisial “HB” dan dikaitkan dengan dugaan praktik jual beli jabatan, pengaturan proyek, serta sejumlah tuduhan lainnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, tuduhan yang beredar di media sosial tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen maupun putusan pengadilan yang menyatakan kebenarannya.

Harvani menegaskan seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Aktivis Eddy Rompas berharap aparat penegak hukum dapat mengusut penyebaran narasi tersebut apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang digital serta tetap mengedepankan fakta, verifikasi, dan penghormatan terhadap proses hukum. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts