Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang menyeret perempuan MM alias Margaretha, sidang sementara bergulir , berbuntut panjang, Tim Hukum terdakwa , dari Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Paparang – Hanafi & Partner demi membela kepentingan kliennya memastikan melapor para saksi ke polisi, dengan dasar memberikan keterangan palsu.
Bersamaan dengan hal itu, Tim Hukum Paparang – Hanafi & Partners, akan mempidanakan lelaki RG atau saksi pelapor dalam perkara tersebut, terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang advokat.
“Kita pegang prinsip hukum perang, ‘Si Vis Pacem Parabellum’ (Kalau Ingin Berdamai Siap Berperang). Kami ingin berperang dalam perkara ini. Ingat, perkara ini benar – benar mendapat perhatian khusus dari kami, sebagai tim penasihat hukum terdakwa,” highlight, Advokat Doktor Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn dan Hanafi Saleh, SH.
Tim Penasihat hukum terdakwa, Advokat, Santrawan Paparang dan Adv. Hanafi Saleh mengatakan indikasi dugaan keterlibatan RG dalam perkara tersebut, terkait perannya sebagai penerima kuasa yang dinilai ilegal.
“Dia (RG–red) bertindak seolah – olah sebagai advokat penerima kuasa. Setelah ditelusuri, ternyata dalam surat kuasa tidak mencantumkan nama Margaretha Makelew sebagai terlapor,” ujar Santrawan, didampingi penasihat hukum terdakwa lainnya, Marcsano Rolando Wowor, SH, Senin (29/9/2025) baru baru ini, usai penundaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Menurut Santrawan, sepak terjang RG jelas tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang diduga profesinya bukanlah sebagai advokat. Itu sebabnya kata dia, pihaknya akan menelusuri sejauh mana keterlibatan pelapor dalam perkara tersebut.
Advokat. Doktor Santrawan juga mewanti –wanti atas risiko ancaman pidana 5 tahun, jika RG terbukti melakukan pelanggaran pidana, mengingat peran oknum itu diduga sebagai penerima kuasa menggunakan surat kuasa hukum.
“Kesiapan kami membela perkara ini tidak hanya serius tapi super serius. Jauh – jauh dari Jakarta kami datang, tujuannya khusus untuk bersidang,” tegas Santrawan.
Di sisi lain, Santrawan menyinggung soal selentingan upaya damai yang diduga kuat disinyalkan pihak pelapor. Menurut dia, upaya damai merupakan sesuatu yang wajar, namun harus dilakukan secara baik – baik.“Apa model damainya, silahkan terbuka. Tapi kalau mau dipaksakan perkara ini untuk tujuan – tujuan tertentu, sebagai tim penasihat hukum terdakwa, kami pasti menolaknya. Dan ingat, kami tak pernah takut,” ketus Santrawan.
INTIMIDASI
Sementara Hanafi Saleh, SH, menyorot soal adanya dugaan intimidasi yang dilakukan pihak – pihak tertentu, terhadap perkara tersebut. Ditegaskan Hanafi, dia dan tim penasihat hukum akan terus berjuang memenangkan kliennya dari tudingan – tudingan yang tidak mendasar.
Hanafi juga , tim hukumnya telah mendapat informasi terkait intimidasi tersebut, ternyata tidak hanya dari pihak berperkara tapi juga telah melebar hingga ke oknum – oknum yang tidak kaitannya secara langsung dengan perkara yang mereka tangani.“Catat, kami tidak akan mundur selangkah pun dengan ancaman – ancaman seperti itu. Intinya, kami tidak akan takut sekali pun itu setan kepala tujuh. Kalau memang ada yang mau mengintimidasi, kami siap hadapi,” Kunci Advokat. Hanafi Saleh.
(Serly)






