Termohon Ditreskrimum Polda Sulut, diperintahkan : perbaiki, sempurnakan serta lakukan penyidikan atas Laporan Polisi Kartini Gaghansa sebagai Pelapor, mengusut tuntas tindak pidana yang dilaporkan
Manado, KOMENTAR.ID – Hakim Tunggal Praperadilan PN Manado, Faisal Munawir Kossah, SH., mengabulkan permohonan pemohon/ pelapor Kartini Gaghansa terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Termohon Ditreskrimum Polda Sulut atas perkara tindak pidana dugaan pemalsuan surat dengan terlapor Jufri Tambengi, dkk , SP3 telah dinyatakan adalah tidak sah.
Memerintahkan termohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan serta melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi Kartini Gaghansa sebagai pelapor. Senin (18/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam pertimbangan Hakim Tunggal Praperadilan, Menimbang bahwa oleh karena pemohon praperadilan dikabulkan untuk sebagian dan menolak untuk sebagiannya, oleh termohon sebagai pihak yang dikalahkan. Maka biaya yang ditimbulkan dibebankan kepada negara sebesar nihil.
Mengadili , “Pertama Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. Kedua menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan termohon terhadap laporan polisi No LP : LP/B/514/VIII/2025/ SPKT/POLDA SULUT tanggal 3 Agustus 2025, sebagai surat perintah penghentian penyidikan (SP3), No SP.Henti.Sidik/ 3/II/RES.1.9/ 2026/Dit Reskrimum tanggal 20 Februari 2026 adalah tidak sah.Ketiga, Memerintahkan termohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan serta melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi Kartini Gaghansa sebagai pelapor , No LP : LP/B/514/VIII/2025/ SPKT/POLDA SULUT tanggal 03 Agustus 2025,” ucap Hakim Tunggal Praperadilan dalam amar putusannya.
Sambungan putusan, poin Keempat, Membebankan biaya pada negara, sebesar nihil. Kelima, Menolak permohonan untuk sebagiannya.
Sebelumnya, dalam pertimbangan Hakim Prapid, Termohon atas hasil rekomendasi yang telah dikeluarkan penyidik Unit I bahwa diantaranya, perkara laporan pelapor dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun ketika perkara beralih ke penyidik Unit II tidak menindak lanjuti rekomendasi, dan melakukan gelar perkara khusus.
Hakim Tunggal Praperadilan berpendapat, dalam pertimbangannya, Terkait dalam menerbitkan SP3 , pada 20 Februari 2026, gelar perkara dilaksanakan setelah diberlakukan kaidah hukum baru UU No.20/2025 , sudah sepatutnya penyidik berhati hati sebagaimana pendapat Ahli Hukum Perdata, bahwa konsekuensinya SP3 cacat prosedural.
Gelar perkara khusus , mengharuskan wajib mengundang unsur pengawasan, dan fungsi hukum, serta ahli. Termohon ternyata tidak ada bukti tentang kehadiran jaksa,
Dan sifat perkara a quo ada bukti bukti keperdataan, seharusnya meminta pendapat ahli baik hukum perdata dan hukum pidana, seraya menyandingkan bukti bukti putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Namun ahli juga tidak diundang dalam gelar itu.
Yang untuk alat bukti cukup, alasan SP3 karena alat bukti tidak cukup, atas surat asli tidak dapat ditemukan, Hakim Tunggal Praperadilan pun diantaranya telah mempertimbangkan, sebagaimana dalam bukti bukti termohon (t1-t70), diantaranya keterangan para saksi, dibawah sumpah.
Bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan pemohon dan termohon dalam sidang telah berkesesuaian/sinkron.
Terungkap, diperkuat kehadiran langsung terlapor/saksi Jufri Tambengi yang dihadirkan Kuasa Hukum Termohon Polda Sulut, bahwa dalam fakta sidang, saksi tersebut telah mengakui surat yang dimohonkannya dan dibuat oleh Lurah telah digunakan untuk melakukan pencegahan pembuatan sertifikat di BPN Manado.
Setelah membacakan putusan, Hakim Tunggal Praper, Faizal Kossah kemudian mengatakan karena perkara erat hubungan keperdataan, sebaiknya para pihak baik pelapor dan terlapor dapat menempuh upaya RJ (Restorative Justice).
Dan ditanggapi langsung oleh Tim Kuasa Hukum pemohon, Advokat. Hanafi Saleh bahwa siap membuka pintu hati seluas luasnya dan tetap akan berkoordinasi dengan prinsipal Kartini Gaghansa.

Usai sidang, Tim Kuasa Hukum, Advokat . Doktor Santraaan Paparang, SH,MH, M.Kn, Hanafi M.Saleh, SH, Renaldi Muhamad, SH dan Faizal M. Tambi, SH mengatakan sesungguhnya putusan sudah sangat nyata, jelas,tegas, pertimbangan terhadap fakta fakta hukum yang terungkap sepanjang sidang praper.
Tim Kuasa Hukum juga tak lupa mengungkapkan rasa syukur, “Sejatinya juga Tim Penasihat Hukum pemohon Kartini Gaghansa tidak lupa membesarkan nama Tuhan Yang Maha Kuasa, membenarkan nama Allah Tuhan Semesta Alam, sebagai pemegang hak kebenaran, pemegang hak keadilan, yang pada hari ini telah memberikan perpanjangan tangan lewat Seorang hakim yang menangani perkara praperadilan ini,” ungkap Advokat. Hanafi Saleh.
Intinya Hakim Tunggal Praperadilan berpendapat dalam pertimbangan hukum, sangat melihat memperhatikan tentang dua alat bukti yang sah, keterangan saksi, baik saksi fakta yang diajukan pemohon, dan saksi fakta yang diajukan termohon.
“Jufri mengakui, surat yang kami beri tanda P8, benar benar sudah digunakan dan dibuat Risman Panjaitan , Mantan Lurah Malendeng, dan dikuatkan saksi Anwar Halidu, surat P8 ter konfirm sebagai objek praperadilan,” Kunci Advokat . Hanafi Saleh. (Serly)






