Minahasa,KOMENTAR.ID
Lanjutan sidang kasus pemalsuan surat jual beli dan kepemilikan tanah terdakwa mantan Hukum Tua (Kumtua) Desa Tountimomor Kecamatan Kakas Barat, OK alias Orni dan istrinya ER alias Elvi, berlangsung di Pengadilan Negeri Tondano.
Ketua Majelis Hakim Erenst J Ulaen SH MH didampingi anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus A Puturuhu SH MH memimpn sidang yang dimulai sekitar pukul 15:30 Wita di Ruang Sidang Cakra, Selasa (21/02/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parmanto SH dari Kejaksaan Negeri Tondano menghadirkan saksi mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tountimimor Tommy Keye diambil sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Erenst Ulaen melontarkan beberapa pertanyaan kepada saksi Tommy, antara lain apakah pernah pernah menandatangani surat jual beli dan mengetahui isinya. Saksi menjawab menandatangani surat yang bermaterai namun tidak tahu apa isi surat yang dia teken.
“Apakah saksi tahu berbatasan dengan siapakah tanah yang menjadi sengketa?” tanya hakim. “Saya sudah lupa yang mulia!” Mendengar jawaban saksi tersebut, hakim anggota Dewi Sundari mempersilakan saksi dan para pihak untuk mendekat dan melihat peta tanah yang merupakan objek sengketa bersama JPU dan pengacara terdakwa.
Selanjutnya hakim mencecar saksi Tommy dengan beragam pertanyaan, yang membuatnya agak kelabakan hingga menjawab agak kurang jelas. Terpaksa pertanyaan yang sama harus beberapa kali diulangi.
“Apakah kapasitas Saudara menandatangani surat tersebut?” “Saya sebagai Sekretaris Desa.” Hakim menanyakan siapa yang mengangkat sebagai sekdes, dan saksi menyebut Hukum Tua Orni sambil melirik kepada terdakwa.
Saat ditanya masih menjabat sekdes, Tommy mengatakan sudah tidak lagi karena sudah diberhentikan. “Mengapa diberhentikan, apakah Saudara terlibat masalah hukum?” Saksi berkata,”Saya tidak tahu, tidak terlibat masalah hukum.”
Merasa cukup dengan keterangan saksi, hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Parmanto SH memberikan tanggapan sebab penjelasan saksi berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan. Parmanto memohon kepada majelis hakim agar dapat mendengarkan keterangan penyidik dari kepolisian.
Saat hakim bertanya kepada kedua terdakwa apakah semua keterangan saksi ada yang salah, kompak Orni dan Elvi menjawab tidak. Selanjutnya sidang ditunda minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan penyidik.
Sekadar diketahui kasus pemalsuan surat jual beli dan kepemilikan tanah menyeruak tahun lalu hingga Polres Minahasa melakukan penyidikan dan akhirnya menetapkan Orni yang baru saja terpilih sebagai Kumtua Desa Tountimomor, sebagai tersangka.
Sementara Nyonya-sebutan untuk istri kumtua- Elvi turut menjadi tersangka karena ikut terlibat dalam kasus tersebut. Menariknya, Sekdes Tommy Keye belakangan masuk bui karena pada Minggu (22/11/2023) menikam saingan dari Orni, Boslar Sanger saat pemilihan Kumtua Tountimomor pada 27 Mei tahun lalu.
Saat ini mantan Sekdes Tommy mendekam di sel Polres Minahasa, sambil menunggu berkas perkaranya selesai dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tondano sambil menunggu persidangan.
(ste/kid)






