Gila, Aniaya Petani Kopra Hingga Kepala Pendarahan, Anggota DPRD Gerindra Sangihe Divonis Penjara 1,5 Bulan

Petani kopra Kalasuge Handry Dalema alias Soba (kondisi berdarah), anggota DPRD Sangihe Fri Jhon Sampakang (kanan). (Dok. Komentar.ID)

Tahuna, KOMENTAR.ID
Anggota DPRD Sangihe Fri Jhon Sampakang resmi mendapat putusan hukuman penjara 1, 5 bulan dari 1Pengadilan Negeri Tahuna. Majelis hakim mengetuk palu dalam sidang agenda vonis, Rabu 23/7/2025) siang. Putusan hakim PN Tahuna ini setelah terdakwa FJS alias Jhon sempat dituntut penjara 3 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sangihe. Penuntutan Fri Jhon Sampakang yang tidak pernah ditahan Kejaksaan Negeri Sangihe ini pernah dikritisi sejumlah aktivis hukum karena dianggap mendapat perlindungan khusus dari Kejaksaan dan Kepolisian sejak awal kasus itu dilaporkan ke Polres Sangihe.

Mengenai putusan hukum Fri Jhon Sampakang, beberapa aktivis Sulut memberikan tanggapan.

Ketua PAMI Perjuangan Sulut Jeffrey Sorongan meminta korban Handry Dalema alias Soba untuk langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulut.

“Itu instrumen hukum yang berlaku,” ujar Sorongan.

Diapun meminta Komisi Yudisial dan Jamwas Kejagung RI untuk menyelidiki penanganan kasus tersebut karena menurut dia sangat tidak lazim rakyat yang dipukul Wakil Rakyat hingga pendarahan dapat sanksi hukum begitu amat ringan.

“Tidak ditahan. Kemudian laporan korban jadi tersangka. Ini sudah abnormal. Kalau fair terhadap rakyat, Komisi Yudisial dan Jamwas Kejagung RI harus usut penanganan kasus ini,” desak Sorongan.

Kritik senada disampaikan Ketua Brigade Nusa Utara Indonesia Stenly Sendow SH.

“Kami meminta Komisi Yudisial dan Jamwas Kejagung RI tindak lanjut dan periksa standar penanganan perkara ini. Masa warga pendarahan, anggota DPRD malah dihukum ringan. Padahal sudah tidak pernah ditahan Kejaksaan,” tuntut Sendow.
Terpisah , advokat Alfian Boham SH saat dihubungi menegaskan pihaknya akan akan berkoordinasi dengan korban untuk mendengarkan langsung keluhan korban.

“Keinginan korban seperti apa kita dengar dulu. Tapi otoritas banding secara hukum adalah di jaksa,” ujar Boham.

Sementara itu, Handry Dalema alias Soba yang merupakan korban dalam kasus penganiayaan itu menyampaikan kekecewaannya.

“Kepala saya sampai sekarang masih nyut-nyutan kalau d waktu tertentu. Masa pukul rakyat sampai pendarahan vonis hukum ringan,” ujar Soba.

Dia berharap JPU mengajukan banding ke PT Manado.

“Sejujurnya saya minta banding ke PT,” kata Soba.

Melansir website hukum online, hukuman maksimal adalah 2 tahun 8 bulan penjara.

Jika terdakwa residivis, hakim dapat menaikkan hukuman hingga batas maksimum tersebut atau bahkan lebih berat, dengan alasan pemberatan.

Selain itu, KUHP Pasal 64 juga mengatur pemberatan hukuman bagi residivis:

“Jika yang melakukan suatu tindak pidana adalah seorang yang telah dihukum karena suatu tindak pidana yang sama, maka hukumannya dapat ditambah.”

Jadi, residivis biasanya akan mendapat hukuman yang lebih berat dari hukuman standar, tapi tetap dalam batas maksimal yang diatur undang-undang.

Diketahui, FJS terlibat penganiayaan petani kopra Kalasuge Handry Dalema alias Soba pada 6 November 2023 silam. Sidang kasus ini dimulai pada Maret 2025. FJS alias Jhon dalam persidangan kedua sempat mengaku bersalah dan meminta maaf kepada Soba. Beberapa hari setelah dituntut penjara 3 bulan, Jhon Sampakang tiba-tiba dihadirkan dalam perkara yang sama dengan status sebagai korban lalu Soba sebagai tersangka.

Perkara ini kemudian memicu kebingungan banyak orang karena bagaimana mungkin satu pokok perkara, status korban dan tersangka ditukar sementara barang bukti yang sama.

“Perkara paling aneh di dunia tapi Jaksa dan Hakim merasa nyaman menggelar sidang,” sindir kerabat Handry Dalema seusai sidang Senin lalu. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts