Gelar Perkara Khusus Bella diladeni Polda Sulut, Tudingan Kasus Tipu Gelap Uang Arisan

Tim Kuasa Hukum, Advokat Yermi Pandoh, Audry Latumahina dan rekan.

Manado, KOMENTAR.ID – Polda Sulut menggelar perkara khusus terkait kasus tudingan penipuan dan penggelapan uang arisan, peserta Isabella Prisca Kaawoan atau Bella, yang dilaporkan pemilik arisan Tirza Bollegraf. Selasa (3/2/2026).

Gelar perkara ini sebagaimana permintaan pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bella, permintaan dalam pengaduan masyarakat hingga permohonan lapor ke Mabes Polri.

“Tentunya, kami berterima kasih pada pihak Polda Sulut, bahwa harapan yaitu melaksanakan gelar khusus, yang sekitar tanggal 22 Januari, Kami (Tim Kuasa Hukum) ke Mabes Polri dan melaporkan dibagian Reserse, aduan telah diterima dan dilaksanakan gelar khusus hari ini,” ujar Advokat Yermy Pandoh, usai gelar perkara khusus di Polda Sulut.

“Dalam gelar tersebut, secara terbuka kita menyampaikan unek unek, apa yang menjadikan klien (Bella), ini sebagai tersangka. Nah, dalam gelar tersebut, kami (Tim Penasihat Hukum) menyampaikan bukti bukti pegangan milik tersangka,” terang Advokat. Yermy Pandoh sembari harapan agar Polda Sulut bisa menilai secara objektif lewat gelar tersebut.

Satu dari Tim Kuasa Hukum lainnya, yakni Advokat Audry Latumahina, SH, S.Pd.K menyampaikan bahwa ada tiga pokok yang menjadi pertanyaan dalam mengikuti pertemuan, namun ada BAP yang dipaparkan penyidik dinilai ada sedikit kekurangan.

“Ada beberapa pokok keterangan, pada saat di dalam mengikuti pertemuan tadi, ada beberapa pertanyaan dari kami, dan sedikit kecewa karena dalam BAP yang dimaksud yang dipaparkan penyidik ada sedikit kekurangan,” terang Advokat Audry yang berkantor di Jakarta ini.

Tiga pertanyaan pokok, satu menyangkut sertifikat, kedua kwitansi dan pemaparan hubungan kejelasan atas bukti sertifikat.

“Pertama dalam pertanyaan, menyangkut sertifikat yang diambil, atas pemaparan penyidik jika tidak ada hubungan yang jelas antara sertifikat yang diambil dengan kasus yang dipaparkan. Tentunya kami kecewa dengan jawaban itu. Sementara sertifikat itu di tanda tangani notaris setempat, dan sertifikat dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan, ” ungkap Advokat. Audry Latumahina.

Pokok poin lainya, menyangkut kwitansi yang telah berkali kali dimintakan Tim Kuasa Hukum namun tidak diadakan, sementara dalam kwitansi , menerangkan adalah uang titipan.

“Kemudian yang kami tanyakan, kenapa, kwitansi di minta berkali kali tidak diadakan, dikasih ke kami, dari kwitansi ada poin adalah uang titipan,” tegasnya. “Kami (Tim Kuasa Hukum) tentunya menunggu hasil yang baik dari gelar tersebut. Karena pada dasarnya orang awampun bisa ngerti, bahwa perkara yang dikenakan pada kedua klien Jenifer dan Bella, khususnya ibu Isabella, jatuhnya ke Perdata. Jadi harapan terbesar, Polda Sulut dan semua aparatur yang menangani perkara, bijak dalam menyikapi perkara ini dengan baik. Kami tidak akan putusan sampai disini, apabila ada hal hal yang tidak sesuai dengan apa yang kami harapkan,” sambungnya. “Dan kami akan terus melakukan upaya hukum, jika ada dugaan tidak terjadi keadilan pada klien kami, Isabella Prisca Kaawoan,” tutup Advokat. Yermy Pandoh, senada juga dengan rekan lainnya, Glorio Immanuel Katoppo, SH dan Steiven B. Zeekeon, SH.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts