Bitung, KOMENTAR.ID – Fakta menarik terkait penindakan tegas terhadap pelanggaran kasus Netralitas ASN baru-baru ini terjadi di Bacukiki Sulawesi Selatan(Sulsel) dimana Camat Bacukiki, Saharuddin di demosi gegara melanggar netralitas ASN saat Pileg 2024. Saharuddin pun dimutasi dan kini dilantik menjadi Kabid Koperasi dan UMKM di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Parepare(di kutip dari detiksulsel).
Tindakan tegas tersebut memperlihatkan keseriusan pemerintah Kota Pare-Pare dalam menegakkan disiplin terhadap ASN yang melanggar UU ASN khusus nya kasus Netralitas.
Anehnya hal tersebut justru berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di Kota Bitung Sulawesi Utara.Puluhan ASN yang tersandung kasus Netralitas pada Pilkada November 2024 lalu yang sudah menjalani sebuah proses pemeriksaan dan penjatuhan Hukuman disiplin (hukdis) justru di mentahkan oleh SK Walikota Bitung dengan membatalkan Hukuman yang berbeda dengan Hak mengajukan keberatan.
Parahnya lagi salah satu ASN yang terlibat dalam kasus tersebut justru di lantik menjadi kepala BKPSDM Kota Bitung, diduga dasar pelantikan tersebut merupakan bagian dari mengadu antara rekom lama dan SK pembatalan Hukuman disiplin Karena sudah di batalkan hukuman disiplin maka pelantikan pun dilakukan.
Pembatalan sanksi tersebut diduga cacat Hukum sebab sesuai informasi jika pembatalan tersebut tidak melalui kajian Hukum sebagai bagian dari keseimbangan penegakan disiplin dan keadilan individual dan jika di lakukan pembatalan harus melalui kajian yang komprehensif terhadap pembatalan tersebut.
Aktivis Robby Supit menilai Walikota Bitung harus belajar dari walikota Pare-Pare yang menunjukkan teladan dengan “menghukum tegas” Camat Bacukiki, Saharuddin, yang terbukti melanggar netralitas ASN. Ia di demosi ke jabatan yang lebih rendah sinyal jelas bahwa hukum tidak boleh tawar-menawar dengan pelanggaran.
“Tapi di kota Bitung, ASN yang tersandung kasus netralitas Pilkada 2024 justru dibebaskan dari sanksi lewat SK Walikota yang cacat hukum. Bahkan salah satu pelanggar malah dilantik jadi Kepala BKPSDM institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan disiplin ASN,”ujar Robby Supit.
“Apa dasar hukum pembatalan hukuman disiplin?Jika tidak melalui kajian komprehensif, ini bukan kebijakan, tapi pengkhianatan terhadap prinsip keadilan. Mengapa jabatan publik dijadikan alat balas jasa? Dengan mengangkat pelanggar netralitas ke posisi strategis, Anda mengirim pesan bahwa pelanggaran akan dihargai asal loyal ke penguasa.Di mana konsistensi penegakan aturan? Pare-Pare berani turunkan jabatan, Bitung malah naikkan pelanggar.” Tegas Robby.
Lebih lanjut aktivis yang getol menyoroti kasus Netralitas ini menyarankan walikota Bitung untuk menjaga integritas birokrasi dan tidak menjadikan ASN sebagai”prajurit bayaran”.
“Saran saya untuk Walikota Bitung, Jangan kotori jabatan publik dengan transaksi politik. Fungsi Anda sebagai walikota adalah menjaga integritas birokrasi, bukan menjadikan ASN sebagai “tentara bayaran” untuk suksesi Pilwako. Cabut SK pembatalan hukuman yang cacat hukum. Jika tidak, Anda membuktikan bahwa Bitung adalah kota dimana aturan dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan. Belajarlah dari Pare-Pare, Pemerintah yang berdaulat harus berani menghukum siapapun tanpa pandang bulu.” Terang Robby.
Dirinya mengingatkan agar perlu di tegakkan nya hukum terutama UU ASN di lingkungan Pemkot Bitung sehingga tidak ada ruang bagi ASN untuk masuk dalam politik praktis”Bitung butuh pemimpin yang tak takut tegakkan hukum, bukan penguasa yang malah membangun istana dari pelanggaran!”. kunci Aktivis yang getol menyoroti soal netralisasi, Robby Supit. (Vic)






