FATAL!! Anggaran Proyek Ratusan Juta di Desa Minaesa Bakal Terbuang Percuma, Begini Tanggapan Tegas Kepala Inspektorat Minut

Nampak kondisi proyek yang dibangun di lahan belum mengantongi izin pemilik.

Minut, KOMENTAR.ID

Diduga lantaran keteledoran Hukum Tua (Kepala Desa), anggaran ratusan juta bersumber dari dana desa tahun 2024 yang diplot untuk proyek fisik pembangunan sarana prasarana wisata desa, berpotensi terbuang sia-sia.

Pasalnya, lahan yang menjadi lokasi kegiatan proyek fisik tersebut bukanlah lahan pemerintah desa. Mirisnya lagi, informasi yang diterima wartawan media ini, pemilik lahan telah mengajukan keberatan dan sudah meminta pekerjaan dihentikan.

“Coba bapak (Wartawan) cek langsung ke lokasi, dan tanyakan kepada hukum tua apakah lokasi tersebut sudah ada izin dari pemilik lahan. Karena sejauh yang saya ketahui, itu belum ada izinnya,” beber sumber sembari meminta namanya tak dipublis, Selasa (4/3/2025).

Menurut dia, jika dugaan itu benar (Belum ada izin), maka potensi akan terjadi kerugian negara akan sangat besar. Pasalnya, pemilik lahan bisa serta merta melakukan boikot, bahkan membongkar bangunan yang sudah dikerjakan sebagian itu.

“Kalau sudah sampai pada tahapan itu, jelas akan ada kerugian negara. Dan yang harus bertanggungjawab terhadap hal ini ialah hukum tua,” tegasnya.

“Tentu kalau ada kerugian negara, otomatis ada indikasi pelanggaran di sana,” sambungnya. Oleh karena itu, ia berharap hal ini akan jadi atensi serius pemerintah daerah sehingga tidak mendatangkan kerugian lebih besar lagi.

Terpisah, Kepala Inspektorat Minut, Steven Tuwaidan, tidak menampik perihal informasi adanya proyek mangkrak yang berpotensi bikin dana desa terbuang percuma itu. “Iya, informasi itu juga sudah kami terima. Bahkan, kami (Inspektorat) sudah panggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata Tuwaidan.

Dikatakannya lagi, pihaknya telah mengultimatum hukum tua Minaesa, Saprin Fanah, agar segera menuntaskan masalah tersebut jika ingin terhindar dari persoalan di kemudian hari.

“Saya sudah lihat surat-suratnya, dan surat itu jelas  menyebutkan jika lahan itu bukan milik desa,” tambahnya.

Ditegaskannya, jika dikemudian hari proyek itu tidak tuntas alias mangkrak maka akan jadi temuan terhadap hukum tua, sekaligus masyarakat juga akan turut dirugikan karena program pembangunan tahap selanjutnya akan melambat.

“Bukan tidak mungkin ini akan menghambat pencairan anggaran tahap dua, dan akan berpotensi menyeret perangkat desa secara khusus hukum tua ke ranah hukum,” tutupnya.

Di sisi lain, beberapa warga setempat yang mengetahui informasi ini dan menyadari dampak yang ditimbulkan dari proyek berpotensi mangkrak itu, berharap hukum tua segera menyelesaikan masalah ini.

Sementara itu, Hukum Tua Minaesa, Saprin Fanah, belum memberi tanggapan lantaran upaya konfirmasi media ini belum terhubung.

[ein/kid]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts