Manado, KOMENTAR.ID
Saksi pelapor dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Sulut dijadwalkan akan dimintai keterangan penyidik Polda Sulut, Selasa (6/5/2025) siang hari, pukul 14.00 WITA. Informasi ini disampaikan pengacara pelapor yakni Semmy Watti SH MH, Senin malam.
“Esok saksi pelapor dana hibah PMI diperiksa. Jangan lupa diliput ya,” pesan Watti.
Sebelumnya, Kakak kandung mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, yaitu Annie Dondokambey dilaporkan ke Polda Sulut, Senin (16/4/2025). Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Sulut senilai Rp3,2 miliar. Laporan dilayangkan dua pelapor yang belum diketahui identitasnya tapi didampingi advokat Semmy Watti SH sebagai penerima kuasa pelapor dari internal PMI Sulut.
Kepada KOMENTAR.ID, Semmy mengatakan dirinya menyerahkan langsung laporan dugaan korupsi tersebut ke Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Langi SIK seraya memohon tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan.
Dalam uraian laporan tersebut, Semmy menjelaskan, terdapat aliran dana hibah ke PMI Sulut sebesar Rp3,2 miliar yang diduga disalahgunakan. Ia membeber, pada tahun 2022, PMI Sulut menerbitkan SK Ketua Unit Donor Darah (UDD) ganda dimana saat bersamaan jabatan itu masih aktif dipegang dr Agustina Telew. Kemudian dasar SK Ganda itu, PMI membuka rekening atas nama Annie Dondokambey dan Sandra Maria Rogi. Selanjutnya aliran dana hibah sempat masuk ke rekening PMI Sulut yang kemudian diteruskan ke rekening atas nama Annie Dondokambey. Perhitungan sementara ada Rp3,2 miliar dana hibah yang terima PMI Sulut dan diduga dibagi-bagi ke pengurus PMI Sulut.
“Sementara Unit Donor Darah (UDD) PMI Sulut memiliki dana tersendiri dan kantong darah ditanggung dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD),” ujar Semmy Watti SH.
Pengacara kondang yang malang melintang di Jakarta itu mengatakan ada dugaan dana hibah PMI Sulut digunakan untuk kepentingan pribadi berkat SK ganda yang dipakai untuk membuka rekening atas nama Anne Dondokambey dan Maria Rogi.
“Laporan yang saya masukan atas nama pelapor orang internal PMI Sulut. Di situ dijelaskan secara detil semua dugaan penyimpangan. Saya menyerahkan langsung ke Kapolda Sulut dan memohon untuk ditindaklanjuti penyidik Tipikor Polda Sulut,” tegas Semmy. (kim)






