Duo Sprindik untuk GM itCenter Dipersoalkan dalam Praper

Sidang Praperadilan Sah atau Tidaknya penetapan TSK, Agenda Pembacaan gugatan pemohon Victor Lasut dengan Tim Kuasa Hukumnya Handri Poae, SH, terhadap Kasat Reskrim Manado, Polda Sulut. Selasa (25/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Tim Kuasa Hukum, Advokat Handri Poae, SH dengan pemohon Victor Johan Lasut sebagai General Manager (GM) itCenter Manado, Praperadilan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan GM itCenter sebagai tersangka, dengan adanya Sprindik ganda yang dikeluarkan Termohon Kepala satuan Reskrim Kota Manado, Polda Sulut selaku penyidik. Senin (25/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Penetapan tersangka ini terlalu dipaksakan, karena adanya pelanggaran prosedural yang dilakukan penyidik,” ungkap Tim Kuasa Hukum.

Menurut Tim Kuasa Hukum bahwa prosedur yang dilanggar dan cacat prosedural terkait ada dua Surat Perintah Penyelidikan (SPP), dua SPDP tanggal yang berbeda, dan pasal sangkaan yang berbeda pada kasus dugaan tindak pidana melanggar baku mutu air.

“Itu dalam proses tahap penyelidikan, ada yang dilanggar. Tidak memperlihatkan surat perintah, dan ada tandatangan, dikemudian. SPDP ada dua, dan tanggal berbeda, pasal sangkaan yang berbeda, dan itu akibat hukumnya pasti berbeda,” terang Handri Poae jika ada dua laporan dengan pelapor berbeda.

Tim Kuasa Hukum, Advokat. Handri Poae dan rekan bersama pemohon Victor Lasut, usai sidang. Selasa (25/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam argumennya, Advokat. Handri Poae mengatakan hasil sample yang diambil, cacat prosedural.

“Ini sample yang diambil sifatnya scientific evidence, butuh pembanding, sampai saat ini tidak ada sebagai pembandingnya,” sambungnya.

Sementara pembanding yang diharapkan melalui institusi teknis Kementrian sampai kebawah, pemerintah kota, dan dinas terkait, nyata keterangan bahwa tidak ada pelanggaran.

“Lagi pula itCenter ini secara keseluruhan, disana adalah UMKM, penggiat pertumbuhan ekonomi Sulut, di Manado,” papar Tim Kuasa Hukum.

Dalam pendapatnya selaku Kuasa Hukum, jika hal ini dipaksakan, perekonomian akan mandeg (terhenti) dan akan berdampak bagi pelaku UMKM yang bukan pengusaha besar.

“Kami tidak tahu, penyidik melihat situasi sosialnya seperti apa, lagi pula kwalifikasi limbahnya itu, limbah domestik. Limbah Domestik itu seperti limbah rumahan. Pelanggaran mutu air yang betul betul terstruktur itu tidak ada, nga ada,” tegas Advokat Handri Poae.

“Kami tetap menghormati proses. Jadi kalo memang tidak ada unsur pidana jadi tolong jangan dipaksakan, pertama nasib klien kami, kedua nasib UMKM pasti akan berdampak,” Kunci Advokat Handri Poae. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts