Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan Tipikor Pengadaan Incinerator (Alat Pengolah Sampah) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Manado di Tahun 2019 yang mendudukkan Terdakwa Prabowo (70) Direktur PT. Wira Incinerindo Resik Abadi selaku Produsen telah bergulir dengan agenda perlawanan/eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado. Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sidang dengan Majelis Hakim, yang dipimpin Felix Wuisan, SH, MH, dengan Anggotanya Aminudin Dunggio, SH, MH dan Dr. R. Muhamad Ibnu Mazah, SH MH,.
Tim Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor “JM & PARTNERS LAW FIRM” dari Jakarta, bernama Doktor. Jan Samuel Maringka, SH, MH., dan rekan, Julius Caesar, SH., Christian Patricho, SH, MH., Abdul Rohman,SH., Christa Quintry Karamoy,SH., Ruth Sebaria Butar Butar, SH.Dalam perlawanannya atas dakwaan penuntut umum, bahwa ini sebagai bentuk sikap kritis dan sepenuhnya sebagai upaya kongkret tim Penasehat hukum Terdakwa dalam melihat perkara ini secara utuh tanpa adanya tendensi dan prasangka buruk.
Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian dalam menyikapi surat Dakwaan Penuntut Umum, apakah sudah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan baik secara formil maupun materil dalam penerapan pasal-pasal dugaan tindak pidana korupsi yang yang telah didakwakan kepada Terdakwa.
“Perkara ini prinsipnya pengadaan incinerator antara Pemerintah Kota (Pemkot) Manado ditahun 2019 dengan rekanan,” ujar Advokat. Doktor Jan Samuel Maringka ketika diwawancarai usai sidang oleh sejumlah awak media.
Problematiknya ini terjadi, sebenarnya ketika pembayaran pelunasan sudah diterima rekanan , dan tidak diteruskan kepada terdakwa selaku Produsen.
“Nah, berbagai upaya telah dilakukan klien kami, baik melakukan penagihan, somasi dan juga melalui komunikasi dengan walikota saat itu. Namun yang terjadi bahwa pembayaran hingga 2019 akhir, belum diterima secara sepenuhnya,” ungkap Advokat. Doktor. Jan Maringka.
Bahwa JPU telah mendakwa-kan tindak pidana itu terjadi antara bulan Mei – Desember 2019, sementara ditahun 2020 baru terjadi pembayaran sebagian. Dan sudah tujuh tahun berlalu belum ada pelunasan, sejak tahun 2020 hingga perkara ini bergulir ke persidangan saat ini.
Terkait locus ,tempus delicti, bahwa pertama tempus delicti nya sudah tidak dapat dirumuskan dengan baik. Kemudian locus nya dikatakan dilakukan di Manado, padahal produksi dari barang barang ini dilakukan di Bekasi. Komunikasi rekanan di Bandung, pertemuannya itu tidak masuk dalam dakwaan.Hal ini menunjukkan ada pemenggalan, pengaburan fakta seolah olah lokus dan tempus, serta unsur kerugian negara.
Dan sangat sangat terjadi sebuah upaya merekayasa fakta, yang tidak pernah digali secara sepenuhnya.
“Nah, ini tidak adil bagi klien kami saat ini. Kita berharap pengadilan, mampu menjadi sarana tempat mencari kebenaran, dan keadilan bukan menjadi pembenaran atas ketidakadilan,” sambungnya.
Bahwa dakwaan penuntut umum, kabur, tidak cermat, menyatakan Surat Dakwaan a quo dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum.
TOTAL LOSS
Alat alat empat unit mesin Incinerator Umum Tipe D2500 serta 1 (satu) unit Incinerator Medis Tipe P100RS,sudah diresmikan penggunaannya oleh walikota (GSVL) saat itu.
“Dan artinya jika dibangun asumsi bahwa telah terjadi total loss, bahwa ini sangat logikanya, tidak mengerti apa yang dimaksud oleh penuntut umum,” terangnya.
Tim Advokat mengatakan persoalannya akan sangat berbeda, terhadap kliennya sebagai produsen, dia mengirimkan barang kemudian dia memasang, diuji coba, uji pakai, kemudian diresmikan oleh Walikota.
Artinya barang itu secara faktual sudah diterima, dan sudah digunakan oleh pemerintah kota.”Jika antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan rekanan terjadi korupsi , iya karena memang uang sudah dicairkan tetapi tidak diteruskan,” ungkapnya.
Tim Advokat dalam argumennya, bahwa adanya penyimpangan uang dicairkan tetapi rekanan tidak teruskan kepada produsen, maka terdakwa selaku produsen melakukan upaya pengamanan dengan menggembok barang sebagai bentuk upaya menjaga barang tetap utuh.
“Karena tidak terjadi pelunasan maka klien kami melakukan upaya pengamanan terhadap barang barang tersebut, yaitu dengan cara menggembok. Nah, tentunya upaya menggembok ini, dalam konteks menjaga barang barang itu tetap utuh, bukan berarti sekarang diasumsikan dengan total loss. Ini juga argumentasi yang salah,” sambungnya.
Tim Advokat kemudian menyatakan bahwa “Paling penting barang itu bisa bermanfaat, nah, nilai kemanfaatan ini. Perlu kita harapkan sebagai pemilik barang maupun aparat penegak keadilan, kita masih ingat, ada manfaat di dalam teori penegakan hukum. Proses hukum boleh terus berjalan, tetapi manfaat dari nilai barang itu, untuk masyarakat juga harus kita utamakan,” kunci Adv. Jan Maringka.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado, Ivan Yurry Victoria Roring, SH dan Arthur Piri, SH,MH.Terdakwa Prabowo, didakwa Pimair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a,c,d Undang – Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang –Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf a,c,d Undang – Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang –Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Serly)






