Dugaan Penyerobotan Periksa Terdakwa, Bertetap Klaim Pasang Baliho pada Objek yang telah di Eksekusi, Tanah Miliknya

JPU Kejati Sulut saat memperlihatkan kembali barang bukti, baliho, dalam agenda periksa terdakwa, Senin (24/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Sidang kasus dugaan penyerobotan dengan terdakwa MM alias Margaretha kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan terdakwa, bahwa dirinya membantah pasang baliho di area objek tanah yang diklaim pelapor,

Jika baliho yang dipasang ada perbedaan dengan barang bukti yang dipegang penuntut umum. Sementara baliho yang dipasang Margaretha adalah usai pelaksanaan eksekusi, telah rusak dan dibuang diparit, dan objek tanah  yang dipagari bambu olehnya, pun telah rusak, dibuang dan diganti pagar seng oleh pelapor atau korban, Senin (24/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sidang dengan Majelis Hakim, yang dipimpin Yance Patiran,SH, MH, beranggotakan Ronald Massang, SH, MH dan Edwin Marentek, SH.

Terdakwa Margaretha tetep mempertahankan objek tanah, klaim tanah miliknya, karena status hukum yang sudah ada, dan tentunya tetap melawan setiap upaya hukum pihak pelapor yang sangat ingin mempidanakan-nya.

Terdakwa klaim objek tanah seluas 23 ribu hektar milik Zeth Makelew (Ayah terdakwa) tidak tahu pernah menjual, sementara luas tanah milik Dharma Gunawan juga masuk dalam objek yang telah memiliki keputusan inkrah hingga Mahkamah Agung, dan telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri di 25 November 2022.

“Saat eksekusi hadir Rudy Gunawan , dan tidak pernah keberatan,” ujar Terdakwa, sembari menjawab pertanyaan apakah pihak pelapor diundang kala itu, terdakwa jawab, “Tidak tahu”.

Terkait Baliho, pelapor Rudy Gunawan pernah mengirimkan somasi, “Tetap saya tidak mau, saya bertahan itu milik saya, saya punya keputusan hingga MA,” ungkap terdakwa mempertahankan objek tanah atas status kepemilikan secara fisik dan hukum telah dikukuhkan.

“Saya pasang cuma satu, ada pasang baliho, tapi ketika selesai eksekusi baru dipasang, saat pasang baliho dan pagar eksekusi sudah dirombak, dan pak Rudy pasang pagar baru, ‘Ini dia (pelapor) mo ambil,” sambung terdakwa.

Menurut terdakwa, pernah ada orang yang datang untuk bertanya,jika pak Rudy akan membeli. Dan Rudy juga telah taruh batang kelapa di objek tanah. Namun terdakwa bertetap atas objek.

Sementara apakah terdakwa mengetahui pelapor miliki sertifikat, “Saya tidak tahu sertifikat,”. tanda Terdakwa.

Terpisah ,usai sidang Tim Penasihat Hukum, Dotor Santrawan Paparang SH,MH, MKn – Hanafi Saleh,SH dan rekan, mengatakan batas tanah dan objek adalah jelas, sebagaimana dalam putusan yang miliki kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi oleh pengadilan.

“Objek sangat jelas, di tahun 1976, dimana pelapor belum punya tanah diatas objek itu, yang disebut pelapor beli tanah dari Magdalena Makalew, itu belum ada transaksi jual beli di tahun 1976. Jadi sangatlah layak menurut hukum, ketika eksekusi putusan perkara No. 19/1976 layak memang harus dieksekusi,” tegas Advokat Hanafi Saleh.

Adapun sertifikat milik pelapor itu timbul diatas tanah objek sengketa, “Jadi beli objek tanah diatas objek sengketa, sekali lagi dia (Gunawan) beli tanah diatas objek sengketa, jadi layak untun dieksekusi sesuai dengan putusan,” sambung Adv. Hanafi Saleh, bahwa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dijalankan oleh semua pihak, eksekusi yang dilakukan memperkuat status hukum.

“Jadi kami bersyukur, walaupun prinsipal kami dalam posisi lemah, keadaan sakit-sakitan, beliau sakit, namun apa yang ditanyakan itu semua dijawab sesuai dengan kemampuan dan fakta dilapangan,” tandas Penasihat Hukum.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts